Pengadilan Negeri Yogyakarta Vonis Bersalah Pengemplang Pajak

29 Oktober 2024 12:30 WIB
Pengadilan Negeri Yogyakarta  Vonis Bersalah Pengemplang Pajak
Pengadilan Negeri Yogyakarta Vonis Bersalah Pengemplang Pajak ( Kanwil DJP DIY.)

Yogyakarta, Sonora.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta melalui putusan, dengan nomor perkara 218/Pid.Sus/2024/PN Yyk menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa pengemplang pajak dengan inisial AAP selaku Direktur PT MA.

Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Yogyakarta yang diketuai oleh  Tri Asnuri Herkutanto menyatakan bahwa terdakwa AAP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. 

Terdakwa AAP dijatuhi vonis hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dan denda sebesar Rp1.041.759.676,00 (satu miliar empat puluh satu juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu enam ratus tujuh puluh enam rupiah).

Majelis Hakim menyatakan apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan  sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita  jaksa dan dilelang. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda mencukupi untuk membayar  denda  maka di jatuhi pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. 

Baca Juga: Wujudkan Akses Keuangan Merata untuk UMKM Sejahtera, OJK DIY Gelar Puncak Bulan Inklusi Keuangan

Terungkapnya kasus tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh AAP, berawal dari penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY). Berkat koordinasi dan sinergi yang baik antara Kanwil DJP DIY, Kepolisian Daerah (Polda) DIY, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, kasus penyidikan terhadap AAP telah dinyatakan lengkap (P-21) dan telah dilimpahkan ke kejaksaan pada 5 Agustus 2024 yang lalu. 

Selain itu, sebagai jaminan untuk pemulihan kerugian pada pendapatan negara, tim penyidik Kanwil DJP DIY juga telah melakukan penyitaan aset milik terdakwa sebesar Rp1.571.705.000,00 ( satu miliar lima ratus tujuh puluh satu juta tujuh ratus lima ribu rupiah). Adapun aset yang berhasil  disita adalah  1 bidang tanah dan bangunan di Kota Yogyakarta dan 1 unit sepeda motor. 

Sesuai dengan putusan hakim, aset-aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengurang pembayaran denda. 

Baca Juga: Buka Bimtek Pengelolaan Sampah, Pj Bupati PPU: Pengelolaan Sampah Perlu Dilakukan Secara Komprehensif dan Terpadu

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm