Diskan PPU Himbau Masyarakat Agar Budidaya Ikan di Pekarangan Rumah

29 Oktober 2024 12:40 WIB
Foto: Kabid Perikanan Budidaya dan Lingkungan, Diskan PPU, Musakkar
Foto: Kabid Perikanan Budidaya dan Lingkungan, Diskan PPU, Musakkar ( ist)

Sonora.ID - Budidaya perikanan dikenal memerlukan kolam yang besar dan lahan yang luas.

Padahal untuk membudidaya ikan atau memelihara ikan tidak perlu kolam atau lahan yang besar jika tujuannya hanya untuk konsumsi keluarga.

alaman atau pekarangan rumah yang terbatas pun bisa dijadikan kolam ikan dan budidaya ikan air tawar.

Untuk itu Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), mengimbau agar masyarakat membudidayakan komoditas ikan air tawar di pekarangan rumah masing-masing.

Dengan memanfaatkan lahan yang ada di lingkungan rumah, maka masyarakat telah turut berkontribusi terhadap peningkatan produktivitas sektor perikanan Benuo Taka dan juga mengadakan bahan pangan dengan swadaya.

Kepala Bidang (Kabid) Perikanan Budi Daya dan Lingkungan Diskan Kabupaten PPU - Musakkar mengaku, selama ini budi daya perikanan dikenal memerlukan kolam yang besar dan lahan yang luas.

"Kita melihat sekarang kondisi masyarakat banyak yang punya pekarangan sempit tapi juga ingin melakukan usaha. Nah kita buatlah program itu," ujar Musakkar, dalam suatu kesempatan, belum lama ini.

Baca Juga: Resmi Pj Bupati PPU Zainal Arifin Buka Festival Belian Adat Paser Nondoi Tahun 2024

Ia mengatakan, pekarangan bisa dimanfaatkan untuk tanaman pangan dan program pemanfaatan lahan pekarangan untuk budi daya ikan sekaligus. Menurutnya konsep ini untuk meningkatkan ketahanan pangan keluarga, meningkatkan bahan konsumsi yang bisa memenuhi protein dan gizi anggota keluarga.

"Selain itu masyarakat juga bisa menambah pendapatan keluarga melalui bisnis jika pekarangannya berkembang jadi usaha," katanya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm