Boyolali, Jawa Tengah – Sebanyak belasan kepala desa (kades) di Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boyolali terkait dugaan pelanggaran pemilu.
Laporan tersebut diajukan oleh seorang warga yang berasal dari Desa Kedunglengkong, Kecamatan Simo, dengan didampingi delapan pengacara dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Muklis Law & Partner. Para pengacara tersebut datang ke kantor Bawaslu Boyolali pada Jumat, 28 Oktober 2024, untuk menyerahkan laporan tersebut secara resmi.
Tri Haryanto, salah satu pengacara yang mewakili warga pelapor, mengungkapkan bahwa kliennya melaporkan adanya dugaan keterlibatan para kepala desa dalam kegiatan politik yang melanggar aturan pemilu. Dugaan ini muncul berdasarkan percakapan yang terjadi di grup WhatsApp, di mana para kepala desa di Kecamatan Simo diduga diminta untuk segera menyerahkan data tertentu.
Data tersebut meliputi data kader, pembahasan Perkiraan dan Keadaan (Kirka) pemilih, serta data saksi dari tempat pemungutan suara (TPS). Tri menambahkan bahwa percakapan ini mengindikasikan adanya instruksi kepada para kepala desa untuk mendukung kegiatan yang berkaitan dengan pemilu, yang seharusnya netral.
Tri juga mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan bukti lain yang menunjukkan adanya pelanggaran. Selain percakapan di grup WhatsApp, kepala desa dan perangkat desa di Kecamatan Simo disebut turut serta dalam kampanye serta kegiatan penggalangan massa di tengah masyarakat. Hal ini semakin memperkuat dugaan pelanggaran netralitas yang seharusnya dijaga oleh aparatur desa.
Baca Juga: Program JKN Ringankan Biaya Hemodialisis Pasien Gagal Ginjal
Lebih lanjut, Tri menjelaskan bahwa kliennya memperoleh informasi terkait adanya kepala desa yang menyebarkan video kampanye salah satu pasangan calon (paslon) di beberapa grup WhatsApp, termasuk grup RT dan PKK di desa-desa sekitar. Bahkan, ditemukan laporan adanya kegiatan di Lapangan Desa Pelem yang dihadiri oleh salah satu calon bupati. Diketahui pula bahwa kegiatan tersebut didanai oleh anggaran desa (APBDes), yang seharusnya tidak digunakan untuk kegiatan politik.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Boyolali, Widodo, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan ini. Dalam waktu dua hari ke depan, Bawaslu akan mengkaji berkas laporan tersebut untuk menilai kelengkapannya. Jika berkas dinyatakan lengkap, maka laporan tersebut akan diterima dan diregistrasi untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Namun, apabila masih ada kekurangan dalam laporan, Bawaslu akan memberikan waktu selama dua hari kepada pihak pelapor untuk memperbaikinya.
“Kami akan pelajari laporan ini terlebih dahulu. Jika sudah memenuhi syarat, laporan akan diregistrasi. Jika masih ada kekurangan, kami akan beri waktu dua hari bagi pelapor untuk memperbaikinya,” ujar Widodo.
Kasus ini mencuat di tengah berlangsungnya tahapan pemilu di Boyolali, yang memicu sorotan terkait independensi dan netralitas aparat desa dalam menyikapi proses politik. Bawaslu Boyolali diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan ini untuk memastikan bahwa seluruh proses pemilu berjalan dengan jujur dan adil, serta menjaga netralitas aparatur desa dalam tahapan pemilu di Kabupaten Boyolali.
Penulis: Fransiska Dinda