Yogyakarta, Sonora.ID - BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah VI memperkuat kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepatuhan yang dimaksud adalah kepatuhan dalam pendaftaran, penyampaian data dengan benar dan pembayaran iuran.
Data per Oktober 2024 menunjukkan, dari 7.081 total badan usaha yang ada di DIY, sebesar 97% atau 6.896 badan usaha telah patuh melakukan pembayaran iuran JKN.
Sisanya, sebanyak 3% atau 185 badan usaha masih terus diberikan stimulus sesuai
ketentuan, baik dari fungsi penagihan maupun fungsi pengawasan pemeriksaan agar segera memenuhi kewajibannya terhadap ketentuan dalam Program JKN.
“Salah satu upayanya adalah dengan melimpahkan badan usaha yang belum patuh pada jajaran kejaksaan. Data bulan Oktober ini menunjukkan, 98,44% badan usaha yang kami limpahkan kepada jajaran Kejaksaan Negeri di wilayah DIY, telah patuh dengan iuran yang berhasil tertagih mencapai puluhan juta rupiah,” kata Deputi Direksi Wilayah VI BPJS Kesehatan, Mulyo Wibowo usai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Selasa, 29 Oktober 2024.
Baca Juga: Pengadilan Negeri Yogyakarta Vonis Bersalah Pengemplang Pajak
Dia menjelaskan, dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan badan usaha, BPJS Kesehatan melakukannya secara bertahap. Di tahap awal, BPJS Kesehatan melakukan proses pengawasan pemeriksaan secara mandiri.
Hingga September 2024, telah dilakukan pengawasan dan pemeriksaan oleh BPJS Kesehatan terhadap 920 badan usaha di DIY dengan penambahan jumlah pekerja yang terdaftar JKN mencapai 6.038 jiwa.
“Jika upaya dari kami belum membuahkan hasil, maka dilanjutkan dengan menggandeng pengawas ketenagakerjaan. Apabila badan usaha terbukti belum patuh, maka kami melimpahkan badan usaha tersebut kepada kejaksaan melalui Surat Kuasa Khusus (SKK). Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara akan memanggil badan usaha sebagai pemberi kerja untuk dimintai konfirmasi dan komitmennya dalam mendaftarkan diri, menyampaikan data dengan benar dan membayar iuran JKN,” tegas Mulyo.
Penyerahan SKK menjadi salah satu upaya penegakkan kepatuhan non litigasi untuk
memastikan pekerja terlindungi hak jaminan kesehatannya. Hal ini tertuang dalam
perjanjian kerja sama yang disepakati sebagai payung hukum berbagai aktifitas meliputi pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain oleh Jaksa Pengacara Negara dalam rangka penyelamatan keuangan negara.