Bawaslu Musi Banyuasin Pastikan Netralitas ASN dan Pemerintah Desa Menjelang Pemilihan Serentak

30 Oktober 2024 10:30 WIB
Ketua Bawaslu Beri Pirmasa SPd MPd
Ketua Bawaslu Beri Pirmasa SPd MPd ( Humas pemkab Muba )

Palembang, Sonora.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Musi Banyuasin bersama Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menandatangani kesepakatan bersama di Meeting Room Hotel Grand Ranggonang, Sekayu, pada Selasa (29/10/2024).

Acara ini juga mencakup sosialisasi tentang pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pemerintah desa menjelang Pemilihan Serentak pada 27 November 2024.

Hadir dalam acara tersebut Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi, yang diwakili oleh Plt. Staf Ahli Bupati Bidang Politik, Hukum, dan Pemerintahan, Dicky Meiriando, S.STP M.Si, CACP, serta para camat dan perwakilan dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Beri Pirmasa SPd MPd mengingatkan para camat, kepala desa, dan seluruh ASN tentang pentingnya menjaga netralitas.

"Tujuan utama dari penandatanganan ini adalah untuk memastikan transparansi dan integritas dalam proses pemilihan, serta mendorong kolaborasi antar lembaga untuk mencegah pelanggaran," tegasnya.

Baca Juga: Debat Pertama Pilkada Prabumulih Berjalan Lancar, KPU Siap Gelar Debat Kedua pada 1 November 2024

Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Roy Riady, S.H., MH, menegaskan bahwa ASN merupakan perpanjangan tangan pemerintah yang harus melayani masyarakat tanpa memihak. Ia menekankan bahwa netralitas ASN sangat penting untuk memastikan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

"ASN harus berkomitmen untuk tidak terlibat dalam politik praktis agar pemilu dapat berjalan dengan adil dan transparan," ujarnya.

Roy juga menjelaskan beberapa poin penting terkait tugas dan wewenang kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara, termasuk penegakan hukum, bantuan hukum, dan tindakan hukum lainnya.

Roy menekankan pentingnya peran kejaksaan dalam menjamin tegaknya hukum, menyelamatkan kekayaan negara, dan melindungi kepentingan umum. "Bantuan hukum dapat diberikan baik dalam maupun di luar persidangan, seperti saat instansi pemerintah menghadapi gugatan perdata atau dalam penagihan tunggakan pajak," pungkasnya.

Penulis: Achmad Aulia

Baca Juga: Pj Gubernur Elen Setiadi Ungkap Pentingnya Data BPS Dalam Mengambil Kebijakan Bagi Pemerintah Daerah

Penulis
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm