Karanganyar, Sonora.ID - Seorang warga Desa Papahan, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karanganyar karena diduga merusak alat peraga kampanye (APK) milik salah satu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar dalam Pilkada 2024.
Kasus yang melibatkan warga berinisial S tersebut kini telah diteruskan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan selanjutnya diserahkan ke Polres Karanganyar pada Selasa, 29 Oktober 2024, untuk tahap penyidikan lebih lanjut.
Ketua Bawaslu Kabupaten Karanganyar, Nuning Ritwanita Priliastuti, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan warga yang diterima pada Kamis sore, 24 Oktober 2024. Pelapor, Agung Setiyotomo, melaporkan adanya perusakan APK milik pasangan calon Rober-Ade.
Menurut Nuning, peristiwa tersebut terjadi di Dusun Gung Watu, Desa Kalijirak, Kecamatan Tasikmadu, pada Sabtu malam, 19 Oktober 2024, sekitar pukul 23.52 WIB. Saat kejadian, salah seorang warga melihat langsung tindakan S yang mencopot APK tersebut dan langsung menghentikan aksinya. Warga lainnya pun berkumpul di lokasi kejadian, dan pelaku akhirnya dibawa ke Posko Rober-Adhe untuk menghindari potensi amuk massa.
Nuning menjelaskan bahwa pihak Bawaslu segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil pelapor, terlapor, dan saksi-saksi untuk memberikan keterangan lebih lanjut. Dalam proses klarifikasi, S mengakui tindakannya melepas APK tersebut dengan alasan ingin membawa pulang material tersebut untuk menutup jendela dan atap rumahnya yang bocor ketika hujan. Klarifikasi ini kemudian dibahas lebih lanjut dalam rapat pleno di tingkat pimpinan Bawaslu, yang hasilnya dibawa ke Gakkumdu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Baca Juga: Rumah di Karanganyar Dilalap Api, Kerugian Capai Puluhan Juta
Berdasarkan pembahasan di Sentra Gakkumdu, disepakati bahwa kasus ini dilimpahkan ke Polres Karanganyar guna melanjutkan proses penyidikan.
uning menambahkan bahwa S diduga melanggar ketentuan Pasal 187 ayat (3) juncto Pasal 69 huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Pasal tersebut mengatur tentang ancaman pidana bagi pelanggaran pemilu, dengan sanksi pidana penjara paling singkat satu bulan hingga enam bulan, serta denda mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta.
Kasus ini menjadi sorotan publik sebagai peringatan bahwa tindakan terhadap alat peraga kampanye harus sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses hukum yang dijalani oleh S menunjukkan ketegasan pihak berwenang dalam menegakkan aturan pemilu demi menjaga ketertiban dan keadilan dalam penyelenggaraan Pilkada Karanganyar 2024.
Penulis: Fransiska Dinda
Baca Juga: Sidak Proyek 3 Gedung di Karanganyar, DPRD Ungkap Progres Positif