Sidang Kasus Pembunuhan Bos Tembaga, Tersangka Dituntut Hukuman Mati

30 Oktober 2024 13:50 WIB
KOLASE FOTO (kiri ke kanan) : Irwan memeragakan lagi pembunuhan bos kerajinan tembaga Tumang dalam rekonstruksi, Rabu (16/6/2024), kondisi rumah saat penemuan jenazah bos kerajinan tembaga tumang, Bayu Handono.
KOLASE FOTO (kiri ke kanan) : Irwan memeragakan lagi pembunuhan bos kerajinan tembaga Tumang dalam rekonstruksi, Rabu (16/6/2024), kondisi rumah saat penemuan jenazah bos kerajinan tembaga tumang, Bayu Handono. ( TribunSolo.com)

Boyolali, Sonora.ID- Dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Bayu Handono, seorang bos kerajinan tembaga dari Tumang, Boyolali, terdakwa Irwan alias Ibra (27) menghadapi tuntutan hukuman mati.

Pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Boyolali, Selasa (29/10/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendesak agar majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa atas tindak kejahatan yang dinilai sangat keji.

Pembunuhan tersebut terjadi pada akhir Mei 2024 di kediaman korban di Kampung Kebonso, Kelurahan Pulisen, Boyolali. Menurut Jaksa Penuntut Umum, tindakan Irwan sangat sadis dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kasus ini disidangkan dengan majelis hakim yang dipimpin oleh Lis Susilowati, serta hakim anggota Andika Bimantoro dan Mahendra Adhi Purwanta.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto, menyatakan bahwa dalam persidangan tak ditemukan hal-hal yang meringankan terdakwa. "Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan pembunuhan yang sangat sadis, dan tidak ada faktor yang meringankan. Oleh karena itu, kami menuntut hukuman mati untuk terdakwa," ungkap Yogi usai persidangan.

Sidang dengan agenda tuntutan ini akan berlanjut pada Selasa, 5 November 2024, untuk mendengar pembelaan dari pihak terdakwa. Majelis hakim telah menunda sidang setelah pembacaan tuntutan oleh JPU.

Baca Juga: Dugaan Langgar Pemilu, Kades di Simo Boyolali Dilaporkan ke Bawaslu

Kejadian tragis ini dilatarbelakangi oleh konflik terkait tarif layanan yang diminta terdakwa. Irwan, yang memiliki hubungan dengan korban sebagai teman kencan, menuntut bayaran Rp500 ribu—jumlah yang lebih tinggi dari sebelumnya. Sebelum menemui korban, terdakwa telah menyiapkan sebilah clurit dari rumah sebagai ancaman jika permintaannya tidak dipenuhi.

Setibanya di rumah korban, terdakwa menyembunyikan clurit di kamar mandi. Setelah sempat melakukan hubungan dengan korban, terdakwa menuntut bayaran yang disepakati. Namun, korban menolak dengan alasan keterbatasan uang setelah baru saja pulang dari luar negeri. Mendengar penolakan tersebut, terdakwa langsung menyerang korban. Ia mengambil clurit yang disembunyikan dan melukai korban di bagian mulut.

Serangan brutal itu terus berlanjut hingga korban terluka parah. Terdakwa bahkan menggunakan palu untuk memukul kepala korban berulang kali hingga korban tak berdaya di depan kamar mandi. Setelah memastikan korban tak bernyawa, terdakwa kemudian melarikan diri sambil membawa sejumlah barang berharga milik korban.

Kasus ini mengundang perhatian publik atas kebrutalan terdakwa dalam melancarkan aksinya. Proses hukum yang sedang berjalan ini memperlihatkan komitmen aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus kriminal yang melibatkan kekerasan ekstrem dan bertujuan menegakkan keadilan bagi korban.

Penulis: Fransiska Dinda

Baca Juga: Program JKN Ringankan Biaya Hemodialisis Pasien Gagal Ginjal

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm