Alifuddin Minta Agar BPPOM Pontianak Waspadai Peredaran Anggur Muscat di Kalbar

30 Oktober 2024 17:35 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI, Alifuddin
Anggota Komisi IX DPR RI, Alifuddin ( Ist)

Pontianak, Sonora.ID - Anggota Komisi IX DPR RI, Alifudin, mengingatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pontianak untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran anggur muscat yang berasal dari Thailand. Dalam rilisnya, Selasa (30/10/2024), Alifudin menyatakan bahwa anggur tersebut diduga mengandung bahan pestisida berbahaya yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat.

Dia menegaskan pentingnya tindakan preventif untuk melindungi konsumen dari potensi risiko yang dapat ditimbulkan oleh produk tersebut.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, anggur ini buah yang digemari masyarakat, cuma memang harganya mahal, sedangkan anggur miscat ini harganya murah, jauh dari anggur biasanya, tapi ternyata ada zat kimia yang berbahaya, ini merugikan masyarakat karena mengkonsumsi buah yang mengandung zat pestisida,” ujarnya lagi.

Alifudin juga meminta agara BPOM pontianak juga aktif ke bidang terkait bila ada buah anggur miscat yang masuk ke Kalbar, khususnya Pontianak.

“BPOM bisa koordinasi dengan lembaga terkait untuk memastikan keamanan produk yang beredar di pasar. Kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil,” tegasnya.

Seperti diketahui, dilansir kompas.com, bahwa Jaringan Peringatan Pestisida Thailand mengeluarkan peringatan atas adanya kontaminasi anggur "shine muscat" setelah menemukan sebagian besar sampel yang diyakini mengandung residu kimia berbahaya melebihi tingkat yang diizinkan.

Terkait hal itu, Kementerian Pertanian dan Ketahanan Pangan Malaysia juga bakal melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas masuknya anggur muscat yang diimpor ke negara tersebut.

Baca Juga: Kaban Kesbangpol Pontianak Harapkan Pilkada Ciptakan Pemimpin Yang Berintegritas

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm