Untuk Meningkatkan Keselamatan Perjalanan Kereta Api, KAI Daop 1 Jakarta Akan Lakukan Penutupan 3 Perlintasan Liar dan Lakukan Normalisasi Jalur KA

30 Oktober 2024 19:08 WIB
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta menutup 3 titik perlintasan liar atau perlintasan sebidang tanpa palang pintu.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta menutup 3 titik perlintasan liar atau perlintasan sebidang tanpa palang pintu. ( Dok KAI)

Jakarta,Sonora.Id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta menutup 3 titik perlintasan liar atau perlintasan sebidang tanpa palang pintu secara serentak di wilayah Daop 1 Jakarta, Rabu 30 Oktober 2024. Ke 3 titik perlintasan sebidang liar tersebut yaitu :

1. KM 31+895 petak jalan Stasiun Cicurug - Stasiun Parungkuda,
2. Perlintasan tidak resmi tidak terjaga KM 31+820 perlintasan tidak resmi tidak terjaga petak jalan Stasiun Cicurug - Stasiun Parungkuda di RT 02 RW 04 Kp. Bojong Astana Ds. Langengsari Kec. Parungkuda Kab. Sukabumi, Jawa Barat, dan
3. KM 46+050 perlintasan tidak resmi tidak terjaga petak jalur Stasiun Parungpanjang - Stasiun Cilejit di Kp. Salimah Rt 007/02 Desa Gintung Cilejit Kec Parung panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat


Manager Humas PT. KAI (Persero) Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko menuturkan bahwa penutupan perlintasan liar dilakukan karena tingginya angka kecelakaan baik di petak jalan (jalur KA) maupun di perlintasan sebidang, yang tercatat sebanyak 116 kejadian sejak Januari hingga Oktober 2024 dan menyebabkan 35 orang mengalami luka ringan, 19 orang luka berat dan 112 orang meninggal dunia.

Normalisasi jalur KA dan penutupan kali ini juga melibatkan kewilayahan setempat, Babinkamtibmas, Babinsa, tokoh masyarakat setempat dan juga dari BTP kelas 1 Jakarta serta Direktorat Keselamatan DJKA.

"Kami terus berupaya untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan melakukan peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang KA," kata Ixfan dari Jakarta Rabu (30/10).


Ixfan juga mengungkapkan bahwa sebelumnya terdapat sebanyak 503 titik perlintasan sebidang di wilayah kerja Daop 1 Jakarta, dari jumlah tersebut yang resmi 268 titik dan yang liar sebanyak 235 titik. Sedangkan yang dijaga oleh KAI, Dishub maupun swadaya Masyarakat sebanyak 299 titik dan tidak terjaga 204 titik.

“KAI Daop 1 Jak selama ini terus berusaha melakukan penutupan perlintasan untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api. Hingga tahun 2023 KAI Daop 1 telah melakukan penutupan sebanyak 65 titik perlintasan. Selanjutnya pada periode Januari hingga 30 Oktober 2024, berhasil menutup 23 titik perlintasan,” ungkap Ixfan.

Ixfan juga menyayangkan, karena masih ada pengguna jalan yang tidak disiplin saat melintas di perlintasan sebidang. Selama tahun 2022 terdapat 211 kejadian temperan baik itu di perlintasan sebidang maupun di jalur KA, tahun 2023 terdapat 188 kejadian dan tahun 2024 hingga saat ini terdapat 116 kejadian, dengan rincian bulan januari 15 kali kejadian, Februari 14, Maret 13, April 15, Mei 8, Juni 11, Juli 16, Agustus 7, September 6 dan Oktober sampai dengan saat rilis dibuat sebanyak 11 kali kejadian.

Korban kecelakaan di perlintasan sebidang dengan kondisi luka ringan, berat bahkan meninggal. Adapun pada tahun 2024 jumlah kejadian kecelakaan di perlintasan yaitu 38 titik perlintasan sebidang, korban dengan berbagai kondisi luka ringan, luka berat, hingga meninggal dunia.

Ixfan secara tegas menyampaikan kepada para pengguna jalan raya yang akan melintas pada perlintasan sebidang agar selalu berhati-hati dan waspada. Pengguna jalan juga wajib mengutamakan perjalanan kereta api serta keselamatan dengan mematuhi rambu-rambu serta aturan yang ada.

“Wajib 'berteman' (berhenti, tengok kanan-kiri, aman, dan jalan) serta tidak membuat ataupun membangun perlintasan-perlintasan liar. Pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak pihak berwajib sesuai aturan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ” tutup Ixfan.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm