Banjarmasin, Sonora.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) mendorong pemerintah pusat, agar mengembalikan status bandara Syamsudin Noor menjadi internasional.
Keinginan untuk menjadikan bandara tersebut kembali berstatus internasional, tidak terlepas dari peningkatan jumlah jemaah umrah asal Kalsel yang memerlukan penerbangan langsung ke tanah suci.
Berdasarkan data yang dihimpun Dinas Perhubungan Kalsel, kuota umrah untuk provinsi ini sekitar 6 ribu orang perbulan. Artinya, dalam 10 bulan keberangkatan, ada 10 ribu jemaah asal banua yang menunaikan ibadah umrah ke tanah suci.
“Sehingga sangat layak jika penerbangan umrah langsung dari bandara Syamsudin Noor,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalsel, M. Fitri Hernandi di Banjarmasin, pada Kamis (31/10).
Menurut Fitri, dengan adanya bandara yang berstatus internasional, maka penerbangan umrah bisa langsung dari Bandara Syamsudin Noor, atau tidak lagi melalui Jakarta atau Surabaya.
“Mudah-mudahan segera diakomodir Kementerian Perhubungan, dengan pergantian pemerintahan mudahan bisa segera difasilitasi. Kalau dari sini kan biayanya lebih murah,” harap Fitri.
Baca Juga: Gelar Evaluasi SPBE, Pemko Banjarmasin Optimis Nilai Indeks Meningkat
Dijelaskan Fitri, secara infrastruktur, bandara Syamsudin Noor sudah layak kembali menyandang status internasional, karena memiliki landasan pacu atau ranway yang bisa didarati pesawat berbadan lebar.
“Bersama Angkasa Pura Pemprov Kalsel juga berencana memperpanjangan landasan pacu bandara 300 hingga 500 meter supaya pesawat jumbo bisa mendarat dan terbang,” imbuh Fitri.
Fitri menambahkan, keberadaan Bandara IKN yang akan berubah dari VVIP menjadi bandara umum diharapkan juga menjadi nilai tawar bagi bandara Syamsudin Noor untuk ditingkatkan lagi statusnya menjadi internasional.
“Sebentara lagi kan bandara IKN jadi bandara umum, jadi itu juga jadi nilai jual Kalsel sebagai gerbang IKN,” pungkasnya.
Seperti diketahui Kementerian Perhubungan telah mencabut status internasional Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 2024 tentang penetapan bandara internasional tertanggal 2 April 2024. Dari 34 bandara di Indonesia, hanya 17 yang tetap menyandang status bandara internasional.
Baca Juga: Kaya Protein Hingga Omega-3, BPBAT Mandiangin Sosialisasikan Susu Ikan