Kisi-Kisi SKB CPNS 2024 Resmi dari KemenPANRB dengan Link Download. (
KemenPANRB RI)
Adapun dalam pasal 35, terdapat sejumlah ketentuan pelaksanaan SKB CPNS 2024 yakni sebagai berikut.
Pelaksanaan SKB pada Instansi Pusat menggunakan CAT BKN.
Selain melaksanakan SKB dengan CAT BKN, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 3 (tiga) jenis/bentuk tes lain pada tiap jabatan setelah mendapat persetujuan Menteri.
Dalam hal Instansi Pusat melaksanakan SKB tambahan selain dengan CAT BKN, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. SKB tambahan diberikan bobot kumulatif paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan; dan b. Jenis/bentuk tes wawancara selain CAT BKN diberikan bobot paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan.