Sonora.ID - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia telah memperbarui syarat untuk menjadi petugas penyelenggara ibadah haji (PPIH) untuk musim haji tahun 1446 H/2025 M.
Pembaruan kriteria petugas haji ini dilakukan demi memenuhi kebutuhan dan tantangan yang semakin meningkat.
Dikutip dari situs Kemenag RI, penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 mengusung tema Haji Ramah Lansia dan Disabilitas.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Bina Haji Kementerian Agama Arsad Hidayat saat Sosialisasi Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) dan Penandatanganan Pakta Integritas Tahun 1446 H/2025 M di Jakarta, Selasa (29/10/2024).
"Ada keluhan dari masyarakat bahwa disabilitas ini kok tidak mendapatkan perhatian. Maka di tahun 2025, kita angkat tema Haji Ramah Lansia dan Disabilitas," ucap Arsad.
Lantas, apa saja kriteria dan persyaratan untuk menjadi petugas haji tahun 2025?
Kriteria usia dan kesehatan fisik
Berdasarkan arahan dari Direktur Bina Haji Kemenag, Arsad Hidayat, ada pembatasan usia bagi calon petugas di layanan krisis dan pertolongan pertama (PKP3JH) dengan maksimal usia 45 tahun.
Pemeriksaan kesehatan menyeluruh, melalui hasil Medical Check-Up (MCU), juga diwajibkan bagi semua calon petugas.