Sonora.ID – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Prasarana Olahraga (PPO) Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim memberikan penjelasan terkait penerapan tarif pungut masuk kawasan Gelanggang Olahraga (GOR) Kadrie Oening Samarinda.
Kepala UPTD PPO, Junaidi, mengungkapkan bahwa kebijakan ini bukan untuk mencari keuntungan, melainkan untuk menjaga dan digunakan untuk pemeliharaan fasilitas yang ada di area GOR tersebut.
“Pungutan itu digunakan untuk biaya pemeliharaan dan operasional seperti listrik, air, dan kebutuhan lainnya,” kata Junaidi.
Ia menekankan, kebijakan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, sehingga pendapatan yang diperoleh dari penggunaan fasilitas stadion akan dialokasikan sepenuhnya untuk pemeliharaan dan perbaikan.
"Pendapatan yang diperoleh dari penggunaan fasilitas stadion ini akan dikembalikan untuk pemeliharaan, bukan untuk keuntungan. Jika misalnya fasilitas utama seperti air tidak berfungsi, tentu akan berdampak besar pada pelayanan stadion," lanjut Junaidi.
Dengan kebijakan ini, Dispora Kaltim berharap masyarakat bisa memahami pentingnya menjaga fasilitas umum, terutama dalam menciptakan lingkungan olahraga yang nyaman dan berkelanjutan. (*ADV)