Balap Liar di Kartasura Kian Marak, Polsek Kartasura Sita 10 Kendaraan

1 November 2024 10:35 WIB
Aksi balap liar semakin marak terjadi di Kabupaten Sukoharjo
Aksi balap liar semakin marak terjadi di Kabupaten Sukoharjo ( TribunSolo.com)

Sukoharjo, Sonora.ID- Aksi balap liar semakin marak terjadi di Kabupaten Sukoharjo, khususnya di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Kartasura. Meskipun polisi kerap melakukan tindakan tegas untuk menertibkan balap liar di kawasan tersebut, para pelaku balap liar tampaknya belum jera dan terus mengulang aksi mereka.

Pada Rabu malam (30/10/2024), Polsek Kartasura kembali mengamankan 10 unit sepeda motor yang terindikasi hendak melakukan balap liar di sepanjang Jalan Ahmad Yani.
Menurut AKP Tugiyo, Kapolsek Kartasura, jalan yang biasanya ramai dilalui kendaraan ini sering dijadikan arena balap liar oleh para pelaku, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan pengguna jalan lain serta berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, melalui AKP Tugiyo menyatakan bahwa kegiatan balap liar ini telah meresahkan masyarakat sekitar. “Malam tadi, kami mengamankan 10 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dan tidak sesuai standar,” ujar AKP Tugiyo, Kamis (31/10/2024).

Ia menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan berdasarkan banyaknya keluhan dari warga di sekitar Jalan Ahmad Yani yang merasa terganggu. “Balap liar biasanya terjadi di malam Jumat, malam Sabtu, atau malam Minggu, namun akhir-akhir ini kerap berlangsung di malam Kamis atau dini hari,” tambahnya.

Baca Juga: Profil Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo yang Jadi Bacawapres Prabowo

Dari 10 motor yang disita, tiga pengendara di antaranya tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan yang sah. Oleh karena itu, Polsek Kartasura menahan ketiga motor tersebut hingga pemiliknya bisa membawa dokumen bukti kepemilikan. “Untuk tujuh unit motor lainnya, pemilik bisa mengambilnya dengan syarat membawa knalpot standar yang sesuai, dan harus dipasang di kantor Polsek Kartasura,” jelas AKP Tugiyo.

Lebih lanjut, AKP Tugiyo juga mengungkapkan bahwa banyak dari pelaku balap liar yang masih berusia di bawah 17 tahun. “Bagi mereka yang belum cukup umur, kami memanggil orang tua mereka untuk diberikan pembimbingan, karena anak-anak ini masih memiliki masa depan yang cerah,” kata Tugiyo.

AKP Tugiyo mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aksi balap liar yang mereka saksikan di Jalan Ahmad Yani atau wilayah lainnya. Ia berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam membantu kepolisian menertibkan balap liar yang mengganggu kenyamanan dan keamanan di jalan raya.

Penulis: Fransiska Dinda

Baca Juga: KPU Solo Akan Gelar Debat Pilkada 2024, Simak Jadwal dan Temanya

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm