Terjadi Keracunan Pangan, BPOM Tarik Peredaran Makanan Viral 'Latiao'

2 November 2024 12:25 WIB
Makanan Latiao
Makanan Latiao ( Istimewa)

Surakarta, Sonora.ID-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan pernyataan resmi terkait Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia, antara lain Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, Pamekasan, dan Riau.

Kasus ini diduga terkait dengan konsumsi produk pangan olahan asal Tiongkok yang dikenal dengan nama 'latiao'.

BPOM menjelaskan bahwa produk olahan 'latiao' yang dicurigai sebagai penyebab KLB ini memiliki bahan dasar tepung dengan tekstur kenyal, rasa pedas, dan gurih.

Produk ini merupakan produk impor dan telah terdaftar di BPOM.

Namun, BPOM menyampaikan bahwa hasil investigasi sementara menemukan adanya kontaminasi bakteri Bacillus cereus pada produk tersebut.

Bakteri ini diketahui dapat memproduksi toksin yang menimbulkan berbagai gejala, seperti sakit perut, pusing, mual, dan muntah, yang juga dialami oleh sejumlah pasien.

Baca Juga: BPOM dan Aparat Tindak Pabrik Obat Ilegal, Temukan Bahan Berbahaya

Sebagai tanggapan atas insiden ini, BPOM bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan terkait telah melakukan serangkaian langkah.

BPOM menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi yang mencakup analisis gejala yang dialami korban, masa inkubasi, serta pengujian sampel produk 'latiao' di laboratorium.

BPOM juga menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan di gudang importir dan distributor menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam penerapan Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik (CPerPOB), sehingga BPOM menilai sarana peredaran ini Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK).

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm