Penajam, Sonora.ID –
Perusahaan swasta menjadi penyumbang terbesar retribusi
sampah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Bahkan sampai November ini jumlah tetribusi sampah sudah mencapai Rp160 juta padahal target hanya Rp68 juta.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PPU, Syahwana mengatakan retribusi sampah tahun ini naik tahun ini mencapai Rp160 juta hingga November ini. Padahal target selama setahun ini hanya Rp68 juta.
Ia mengatakan, kenaikan retribusi ini lebih banyak dari perusahaan swasta yang memanfaatkan TPA Buluminung.
“Ada sejumlah perusahaan yang telah membuang sampah di TPA Buluminung dan mereka membayar retribusi Nilai sih bervariasi,” katanya.
Syahwana menjelaskan bahwa selain dari perusahaan juga yang memberikan retribusi sampah itu Desa Girimukti, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU.
Ia menjelaskan, desa tersebut telah menarik retribusi kepada warga kemudian hasilnya itu mereka kelola termasuk membayar retribusi sampah kepada daerah karena membuang sampah di TPA Buluminung.
Mengenai retribusi kepada warga, Syahwana mengatakan sampai sekarang belum dilakukan meski peraturan daerah mengenai sampah sudah disahkan beberapa tahun lalu.
Namun saat ini lanjutnya, sedang disusun peraturan bupati (Perbup) mengenai besaran retribusi sampah yang akan diterapkan kepada masyarakat.
“Kami belum tahu berapa besarannya karena masih akan dibahas dan tertuang di Perbup yang masih disusun di bagian hukum,”katanya.
Mengenai pembayaran retribusi sampah bila Perbup sudah disetujui, Syahwana mengatakan hal itu juga akan dibahas dan dituangkan dalam Perbup.
“Kami belum tahu mekanisme penarikan retribusi sampah, apakah melalui saat bayar listrik dan air atau bagaimana nanti itu masih disusun,” katanya. (Adv/
DLH PPU)