Bey Kembali Ingatkan ASN Jabar Jaga Netralitas di Pilkada Serentak 2024

5 November 2024 11:52 WIB
Pj Gubernur Jabar saat apel pagi di halaman Gedung Sate Bandung, Senin (4/11/2024) / Dok. Diskominfo Jbr
Pj Gubernur Jabar saat apel pagi di halaman Gedung Sate Bandung, Senin (4/11/2024) / Dok. Diskominfo Jbr ( )

Bandung, Sonora.ID - Rabu 27 November 2024 mendatang akan menjadi hari yang bersejarah, karena pada hari tersebut dilakukan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak di hampir seluruh provinsi di Indonesia.

Tentu dalam pelaksanaannya nanti diharapkan dapat berjalan tanpa adanya pelanggaran atau kecurangan yang dilakukan berbagai pihak. Salah satu yang kerap diduga melakukannya adalah Aparat Sipil Negara (ASN).

Netralitas ASN selalu menjadi isu yang mengemuka dalam setiap peristiwa hajatan politik, baik di daerah maupun nasional. Posisi strategis ASN yang mempunyai akses pada eksekusi kebijakan, anggaran dan juga berbagai fasilitas kedinasan, menjadi daya tarik bagi kekuatan politik dalam bersaing memperebutkan kekuasaan.

Baca Juga: KPU Kota Bandung Siapkan Lebih Dari 3500 Surat Suara Khusus Disabilitas

Terkait hal ini, Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin saat apel pagi bersama Sekretariat Daerah (Setda) dan BPKAD Provinsi Jabar di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (4/11/2024), kembali mengingatkan deklarasi Netralitas ASN agar pelaksanaan Pilkada Serentak Jabar 2024, berjalan anteng.

"Tahun lalu kita pernah mendeklarasikan bersama bahwa pelaksanaan pemilu di Jabar akan berjalan aman, netral, dan tenang atau Jabar Anteng, dan itu terbukti," ucap Bey.

"Kini juga diingatkan lagi, untuk pilkada serentak di Jabar, juga harus Anteng (aman, netral, dan tenang," ucapnya menegaskan.

"Mari, kita semua kembali bersama mewujudkan pilkada sebagai sebuah pesta demokrasi yang berjalan dengan damai," pungkas Bey.

Untuk diketahui, Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah. 

Baca Juga: KPU Kota Bandung Siapkan TPS Khusus di Rumah Sakit dan Lapas

Penerbitan SKB tersebut bertujuan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat Pemilu dan Pilkada serentak 2024.

Dibuatnya SKB netralitas juga akan memudahkan ASN dalam memahami hal-hal yang tidak boleh dilakukan dan berpotensi melanggar kode etik maupun disiplin pegawai. 

SKB diberlakukan bagi ASN di seluruh tingkatan instansi baik di pemerintah pusat atau di pemerintah kabupaten, kota, provinsi di seluruh Indonesia.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm