Tezar menjelaskan, pembayaran retribusi ditentukan lewat sejumlah klasifikasi lapak.
Yakni kelas A sebesar Rp8 ribu perhari dengan perkalian panjang dan tinggi permeternya.
Kemudian untuk kelas B Rp5 ribu, kelas C Rp4 ribu dan kelas D Rp3 ribu.
Baca Juga: Dispora Kaltim Beri Bimtek dan Serahkan Bantuan pada Karang Taruna Samarinda
“Kalau pasar-pasar yang kecil itu paling sekitar Rp90-100 ribu perbulannya,” jelasnya lagi.
Sementara untuk toko yang disewa dan terletak di depan jalan protokol atau strategis posisinya, besaran retribusi juga diatur khusus tapi masih tetap terjangkau oleh pedagang.
Dirinya mengakui jika saat ini memang terjadi penurunan volume penjualan hingga berkurangnya pengunjung karena masifnya pasar dan toko daring.
Pihaknya pun meminta pedagang turut memanfaatkan kesempatan itu untuk meluaskan pangsa pasar dan kesempatan untuk menambah pendapatan.
Inovasi tersebut diharapkan juga dapat semakin meningkatkan jangkauan pelanggan yang harus dibarengi dengan konsistensi.