Bandung, Sonora.ID - Tidak bosan-bosannya PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung terus-menerus memberikan imbauan kepada masyarakat untuk disiplin berlalu lintas terutama saat melintasi perlintasan sebidang.
"Tidak ada kata bosan bagi kami untuk terus mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang," ucap Manager Humas Daop 2 Ayep Hanapi dalam keterangannya, Selasa (5/11/2024).
"Padahal dari data kejadian KA tertemper kendaraan di perlintasan sebidang dari Januari sampai Oktober 2024 ada 18 kejadian dengan jumlah korban 7 luka-luka dan 8 meninggal dunia," ungkap Ayep.
Baca Juga: Daop 2 Bandung Tutup Perlintasan Sebidang Andir-Ciroyom
"Jadi kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada, serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api," imbuhnya.
Ayep menuturkan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api.
Sementara sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.
Tidak hanya itu, kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tetapi juga dapat merugikan PT KAI. Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang.