Cara Cek Lokasi TPS dalam Pilkada 2024, Pastikan Sudah Sesuai

6 November 2024 14:50 WIB
Cara Cek Lokasi TPS dalam Pilkada 2024, Pastikan Sudah Sesuai
Cara Cek Lokasi TPS dalam Pilkada 2024, Pastikan Sudah Sesuai ( Kompas)

Sonora.ID - Mengetahui cara cek lokasi TPS atau Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 penting diperhatikan oleh masyarakat Indonesia.

Diketahui Pilkada 2024 akan digelar pada Rabu (27/11/2024) secara serentak.

Dalam Pilkada 2024, pemilih akan memilih calon gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota.

Proses pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilakukan di tempat pemungutan suara (TPS) sesuai lokasi yang tertera dalam Data Pemilih Tetap (DPT).

Lantas, bagaimana cara mengecek lokasi tempat pemungutan suara Pilkada 2024?

Berikut ulasannya.

Baca Juga: Bey Kembali Ingatkan ASN Jabar Jaga Netralitas di Pilkada Serentak 2024

Cara Cek Lokasi TPS dalam Pilkada 2024, Pastikan Sudah Sesuai

Masyarakat yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dapat mengikuti Pilkada 2024.

Sebelum itu, Anda bisa mengecek lokasi untuk mencoblos.

Anda bisa mengecek lokasi TPS melalui website KPU cekdptonline.kpu.go.id

Adapun caranya adalah sebagai berikut:

  • Buka laman cekdptonline.kpu.go.id.
  • Setelah terbuka, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) lalu klik Enter
  • Pada bagian kanan laman, Tuliskan nomor ponsel yang aktif dan terhubung WhatsApp untuk mendapatkan kode One Time Password (OTP) dari nomor Komisi Pemilihan Umum
  • Klik menu "Langkah" pada bagian kanan laman atau tekan Enter
  • Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke WhatsApp dari nomor KPU ke laman yang disediakan
  • Perlu diperhatikan Kode OTP hanya berlaku selama dua menit.
  • Jika tidak menerima kode atau waktunya terlalu lama, klik "request kode baru" untuk mendapatkan OTP baru
  • Klik Enter atau pilih menu "Konfirmasi"
  • Akan muncul informasi detail mengenai pemilih, termasuk nomor dan lokasi TPS tempat melakukan pemungutan suara
  • Jika laman menampilkan peringatan "Data Anda Belum Terdaftar", berarti pemilih perlu segera menghubungi KPU terdekat untuk memastikan diri telah terdata dalam DPT.
  • Untuk mempermudah pencarian lokasi TPS, gunakan Google Maps dengan mengeklik peta lokasi TPS yang muncul dalam laman Cek DPT Online.

Dokumen yang Disiapkan saat ke TPS

Pemilih perlu menyiapkandokumen berikut saat hendak mencoblos:

  • KTP-elektronik atau surat keterangan (Suket) dan Formulir model C Pemberitahuan dari KPU
  • Bagi pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb): KTP-elektronik atau surat keterangan (Suket) dan Model A surat pindah memilih
  • Bagi pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK): KTP-elektronik atau surat keterangan (Suket).

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm