Penajam, Sonora.ID – Pemerinatah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) Menggelar
Sosialisasi dan pendampingan masuk sistem katalog eletronik (
e-Katalog) versi 6 serta pengenalan toko Dalam Jaringan (Daring), di aula lantai III Kantor Bupati PPU, Rabu (06/11/2024).
Kegiatan tersebut terselenggarakan selama dua hari, tanggal 6 - 7 November 2024 mendatang. Di ikuti seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se Kabupaten PPU.
Secara resmi dibuka Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Kabupaten (Setkab) PPU, Sodikin
Asisten II Setda PPU, Sodikin mengatakan sosialisasi e-katalog versi 6 ini terdapat beberapa update yang tentunya membedakan dari versi sebelumnya, karena di versi 6 ini lebih responsif dan mudah diakses berbagai perangkat, pemantauan proses pengadaan yang lebih baik, kemudahan pembayaran, menyajikan daftar barang/jasa yang telah terverifikasi, dan lain-lain.
“Fitur-fitur ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa di pemerintah,” ujarnya.
Lanjut Sodikin menjelaskan dalam sosialisasi ini mencangkup proses pendaftaran akun bagi para PPK, Pejabat Pengadaan, dan Bendahara Pengeluaran.
Nantinya akan digunakan untuk mengakses layanan katalog dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Sodikin menambahkan terkait toko daring itu sendiri merupakan sebuah sistem informasi yang dikembangkan dan dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Hal ini bertujuan untuk memfasilitasi pelaksanaan e-purchasing Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian, Lembaga hingga Pemerintah Daerah melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang berbentuk marketplace dan ritel daring.
Sodikin menekankan toko daring harus memiliki fitur utama yang dapat memfasilitasi Instansi Pemerintah untuk merealisasikan rencana anggaran Instansi Pemerintah.
Memperoleh informasi mengenai penyedia barang dan jasa, informasi mengenai barang dan jasa yang akan dibeli, melakukan pemantauan riwayat pemesanan, melaksanakan pembayaran non-tunai, dan mengelola dokumentasi proses serta bukti transaksi,” jelasnya
Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya peningkatan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan belanja pemerintah.
Tentunya dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dapat berjalan lebih transparan dan terintegrasi dengan sistem pengelolaan belanja negara yang lebih baik."pungkasnya. (Adv / DiskominfoPPU)