Dia menerangkan juga bahwa semua paslon sudah menyerahkan materi kepada KPU baik berbentuk cetak maupun elektronik.
Maka pada hari ini dilakukan koordinasi untuk melihat dan menilai apakah desain yang mereka serahkan ke KPU sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan dan etika periklanan.
Terkakit APK seharusnya terakhir pada tanggal 23 November APK sudah ditertibkan sehingga kalau sudah masuk tanggal 24 itu sudah masuk ranah berbeda.
"Karena pada dasarnya pada APK yang terpasang mesti dibersihkan oleh yang memasang. Ketika APK yang difasilitasi oleh KPU, KPU lah yang membersihkan," tuturnya.