Jamaluddin Minta BPJS Kesehatan Evaluasi Pelayanan di PPU

8 November 2024 12:35 WIB
Anggota Komisi II DPRD Penajam Paser Utara Jamaluddin
Anggota Komisi II DPRD Penajam Paser Utara Jamaluddin ( )
 
Penajam, Sonora.ID - Anggota Komisi II DPRD Penajam Paser Utara Jamaluddin menyampaikan, sejumlah persoalan BPJS Kesehatan sebagai program pemerintah terutama dalam hal pelayanan.
 
Apalagi BPJS Kesehatan merupakan akses jaminan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat. 
 
Namun dalam praktiknya, masih terdapat masalah terkait pelayanan kesehatan yang dialami pasien BPJS. 
 
"Ini kembali kepada pemerintah pusat terpilih. Kalau memang niatnya tadi bagaimana masyarakat lebih baik, saya kira perlu dikaji ulang oleh pemerintah, " tutur Jamaluddin, Kamis (7/11/2024). 
 
 
Pihaknya sepakat bahwa BPJS di keadaan tertentu bersifat menyulitkan. 
 
Dirinya mengatakan peserta BPJS Kesehatan mendapatkan layanan kesehatan sesuai kelas masing-masing tetapi dibatasi selama tiga hari. 
 
Dirinya sangat menyayangkan hal tersebut apalagi hal ini ditemukan satu kesempatan di wilayah Penajam. 
 
"Saya mengurus hal itu tiga hari harus pulang, sementara kondisi pasien ini belum pulih," ungkapnya. 
 
Tidak sedikit pasien yang harus kembali pulang padahal masih memerlukan perawatan. 
"Mau bagaimana itu sudah menjadi aturan yang dibuat BPJS," katanya. 
 
Terus terang Jamaluddin menyampaikan dirinya ogah-ogahan ikut program BPJS karena bukannya mendapat pelayanan tetapi malah menyulitkan.  
 
 
"Karena kita diatur negara, mau tidak mau harus ikut. Hanya saja memang ini perlu dikaji ulang dan diperbaiki," jelasnya. 
 
Ia berharap kepada kepala daerah terpilih nantinya BPJS sebisa mungkin dapat ditingkatkan dan diperbaiki. 
 
"Kasus seperti ini menjadi temuan untuk segera ditindaklanjuti. Artinya kehadiran pemerintah daerah dimaksimalkan, khususnya dalam memberikan pelayanan kesehatan, kan demi masyarakat juga," tutupnya. (Adv / DPRD PPU)

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm