Penuhi Kebutuhan Jargas Pemkab PPU Usulkan Penambahan ke Kementerian ESDM

8 November 2024 13:20 WIB
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda PPU, Sodikin
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda PPU, Sodikin ( Diskominfo PPU)

Penajam, Sonora.ID - Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) usulkan penambahan 36 ribu sambungan Jaringan Gas (Jargas) untuk seluruh kecamatan yang ada di tanah Benuo Taka.

Usulan tersebut disampaikan langsung kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda PPU, Sodikin menyampaikan bahwa usulan 36 ribu tersebut sudah disampaikan ke pihak Kementerian untuk tahun ini.

“Kita usulkan ke Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian ESDM itu jumlahnya 36 ribu. Kemudian untuk total segitu harapannya bisa mengakomodir seluruh kecamatan di PPU,” ujarnya.

Baca Juga: THL DLH PPU yang Memenuhi Persyaratan Berkesempatan Ikut Tes PPPK

Sodikin mengungkapkan, untuk saat ini masih terkendala pada program pendistribusian jargas melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) belum dapat terealisasi tahun 2024 ini.

Untuk itu pihaknya juga melakukan alternatif lain salah satunya berdiskusi langsung dengan Perusahaan Gas Nasional untuk masalah ini." jelas Sodikin

Karena ada kendala dengan program ini melalui APBN, jadi kami juga lakukan diskusi dengan Perusahaan Gas Negara (PGN), sehingga nanti jika bisa melalui PGN apakah bisa menggunakan APBN atau mandiri dari Masyarakat,” ujarnya. 

Dirinya tetap berharap pemerintah pusat bisa tetap mengakomodir usulan penambahan jaringan gas ini di tahun yang akan datang demi pemenuhan kebutuhan masyarakat kabupaten penajam paser utara." pungkasnya. (Adv / DiskominfoPPU)

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm