Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jabar di gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Jumat (8/11/2024) (
Diskominfo Jabar)
Bandung, Sonora.ID - Sedikitnya ada sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).
"Oktober lalu kami mengusulkan 11 Ranperda untuk dibahas, dan dari 11 itu, ada sembilan ranperda disepakati untuk diakomodasi dalam Propemperda 2025,” kata Penjabat Gubernur Bey Machmudin, dikutip dari keterangan resminya, Sabtu (9/11/2024).
Diketahui, Bey Machmudin ikut menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jabar di gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Jumat (8/11/2024).
Dalam rapat paripurna tersebut Bey menyampaikan apresiasi atas persetujuan DPRD terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, yang mencakup sembilan rancangan peraturan daerah (ranperda) yang diusulkan oleh Pemda Provinsi Jabar.
Diketahui, salah satu dari sembilan ranperda itu adalah Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2025-2029.
Selain itu, ada dua ranperda lainnya, yaitu Ranperda tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha, serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah, masih dalam proses pembahasan di tingkat Panitia Khusus (Pansus), yang merupakan luncuran dari Propemperda Tahun 2024.
Bey menuturkan bahwa beberapa ranperda yang diusulkan memiliki peran strategis dalam menguatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan mendukung pengembangan infrastruktur di Jabar, termasuk ranperda mengenai pengelolaan Bandar Udara Internasional Jawa Barat (BIJB) dan Kertajati Aerocity.
Ranperda tersebut disusun sebagai tindak lanjut dari pengoperasian penuh Bandara Kertajati, Kabupaten Majalengka, setelah adanya pemindahan penerbangan dari Bandung, yang diproyeksikan akan meningkatkan kebutuhan modal kerja dan investasi.
“Selain memperkuat pengelolaan bandara, ranperda juga mengharmonisasikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD,” ungkap Bey.
Bey juga menekankan pentingnya ranperda terkait PT Agronesia untuk meningkatkan modal dasar perusahaan sehingga dapat memperkuat kapasitas dan meningkatkan laba.
Meski demikian, Bey menghargai keputusan DPRD yang menunda ranperda penyertaan modalnya, dengan mempertimbangkan berbagai aspek.
Di akhir sambutannya, Bey Machmudin menyampaikan juga apresiasi kepada DPRD Jabar, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang telah bekerja keras dalam mengoordinasikan pembahasan dan penelaahan ranperda tersebut.
"Kami atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyampaikan penghargaan kepada Pimpinan dan Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Jabar yang telah mengoordinasikan pembahasan dan penelaahan 11 ranperda yang diusulkan untuk propemperda," pungkas Bey.
Berikut sembilan ranperda yang disepakati dalam Propemperda Tahun 2025:
1. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2025-2029.
2. Ranperda tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
3. Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Jawa Barat Tahun 2026-2045.
4. Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
5. Ranperda tentang Perseroan Terbatas Bandarudara Internasional Jawa Barat dan Kertajati Aerocity (Perseroda).
6. Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada PT Bandarudara Internasional Jawa Barat (Perseroda).
7. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang PT Agronesia (Perusahaan Perseroan Daerah).