Syarat Daftar Petugas Haji 2025/1446 H, Ada Syarat Umum dan Khusus

12 November 2024 14:35 WIB
Ilustrasi ibadah haji, syarat daftar Petugas Haji 2025/1446 H.
Ilustrasi ibadah haji, syarat daftar Petugas Haji 2025/1446 H. ( Pixabay/Konevi)

Sonora.ID - Syarat daftar Petugas Haji 2025 atau 1446 Hijriah terdiri dari dua jenis, yaitu persyaratan umum dan persyaratan khusus.

Pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) 1446 H/2025 M ini dibuka oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag mulai 7 November 2024.

Sementara itu, batas akhir submit dokumen peserta seleksi Petugas Haji 2025 adalah pada 15 November 2024 pukul 23.59 WIB.

Seleksi PPIH 1446 H tingkat daerah membuka dua formasi, yaitu:

  • PPIH Kloter atau petugas kelompok terbang, bertugas mendampingi jemaah haji selama perjalanan dari Indonesia ke Tanah Suci dan kembali lagi. Formasi ini mencakup ketua kloter dan pembimbing ibadah kloter.
  • PPIH Arab Saudi, bertugas melayani jemaah di Tanah Suci, dengan peran meliputi pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah, dan Siskohat.

Perlu digarisbawahi, pendaftaran yang dibuka kali ini adalah untuk PPIH tingkat daerah, sementara untuk tingkat nasional akan diumumkan menyusul.

Baca Juga: Cara Daftar Petugas Haji 2025 di Kemenag, Apakah Sudah Dibuka?

Syarat Petugas Haji 2025

Berikut ini syarat daftar Petugas Haji 1446 H/2025 M yang harus dipenuhi setiap calon peserta terlepas dari formasi yang dilamar.

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Beragama Islam.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Tidak dalam keadaan hamil.
  • Berkomitmen dalam pelayanan jemaah.
  • Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang
  • terlibat dalam proses hukum pidana.
  • Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS.
  • ASN atau pegawai di Kementerian Agama, ASN kementerian/lembaga, TNI, atau POLRI.
  • Unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan Islam, atau tenaga profesional.
  • Diutamakan pejabat/pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman, atau berkecimpung di bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Syarat Khusus

A. Syarat PPIH Kloter

  • Ketua Kloter
    • Pegawai ASN Kementerian Agama.
    • Berusia antara 30 dan 58 tahun saat mendaftar.
    • Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji.
    • Memiliki kemampuan kepemimpinan (leadership), koordinasi, dan komunikasi.
    • Diutamakan berpendidikan minimal sarjana di bidang Agama Islam.
    • Diutamakan sudah pernah menunaikan ibadah haji.
    • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
  • Pembimbing Ibadah Kloter
    • Berusia antara 35 dan 60 tahun saat mendaftar.
    • Telah menunaikan ibadah haji.
    • Memiliki sertifikat sebagai pembimbing manasik.
    • Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji.
    • Berkomitmen melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji
    • sebelum keberangkatan, dibuktikan dengan surat pernyataan.
    • Berpendidikan minimal sarjana.
    • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Baca Juga: Kriteria dan Persyaratan untuk Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2025

B. Syarat PPIH Arab Saudi

  • Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi
    • Usia minimal 25 tahun dan maksimal 57 tahun saat mendaftar.
    • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
    • Pelaksana Bimbingan Ibadah
    • Usia minimal 35 tahun dan maksimal 60 tahun saat mendaftar.
    • Telah menunaikan ibadah haji.
    • Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji.
    • Memiliki sertifikat sebagai pembimbing manasik haji.
    • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
  • Pelaksana Siskohat
    • Usia minimal 25 tahun dan maksimal 57 tahun saat mendaftar.
    • Pegawai yang bertugas sebagai operator Siskohat di Kementerian Agama
    • Pusat, Kantor Wilayah, atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan masa kerja minimal 3 tahun, dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan.
    • Mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat.
    • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
    • Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis Siskohat yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal atau memiliki sertifikat/piagam.

Baca Juga: Tahun Depan, BPKH Berencana Menaikan Distribusi Nilai Manfaat Jemaah Haji Tunggu Menjadi Rp4,4 Triliun

Demikian tadi syarat daftar Petugas Haji 2025 atau 1446 Hijriah khusus dan umum. Semoga bermanfaat!

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm