Sonora.ID - Berikut ini adalah cara pendaftaran haji reguler beserta syarat dan alurnya yang bisa diikuti oleh calon jemaah haji.
Haji merupakan rukun Islam kelima yang menjadi impian bagi umat Islam di seluruh dunia.
Setiap tahun, ribuan jemaah dari Indonesia menunaikan ibadah haji di Tanah Suci.
Untuk memudahkan calon jemaah haji, Kementerian Agama menyediakan layanan pendaftaran haji reguler dengan beberapa persyaratan dan alur yang jelas.
Berikut ini panduan lengkap mengenai pendaftaran haji reguler, mulai dari persyaratan hingga proses pendaftaran seperti yang dilansir dari laman resmi Kemenag.
Berusia paling rendah 12 (dua belas) tahun pada saat mendaftar
Memiliki kartu identitas yang sah sesuai domisili
Memiliki Kartu Keluarga
Memiliki akta kelahiran atau surat kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah
Memiliki tabungan atas nama calon jemaah yang bersangkutan pada BPS-BPIH
Alur Pendaftaran Haji Reguler
Proses pendaftaran haji reguler dilakukan dalam beberapa tahapan yang cukup mudah diikuti:
Membuka Tabungan Haji - Calon jemaah haji membuka tabungan di BPS-BPIH sesuai domisili dengan membawa KTP dan melakukan setoran awal sebesar Rp 25 juta.
Penandatanganan Surat Pernyataan - Calon jemaah harus menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa mereka memenuhi persyaratan pendaftaran haji, yang diterbitkan oleh Kementerian Agama.
Melakukan Transfer Setoran Awal - Calon jemaah melakukan transfer sebesar setoran awal ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di cabang BPS-BPIH sesuai domisili.
Menerima Bukti Setoran Awal - BPS-BPIH akan memberikan lembar bukti setoran awal yang berisi nomor validasi yang sangat penting untuk diperhatikan dan disimpan dengan baik.
Memverifikasi Dokumen ke Kementerian Agama - Dalam waktu maksimal lima hari setelah transfer setoran awal, calon jemaah haji wajib mendatangi Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan membawa bukti setoran awal dan dokumen persyaratan lain untuk diverifikasi.
Mengisi Formulir Pendaftaran Haji (SPPH) - Calon jemaah mengisi dan menyerahkan formulir SPPH kepada petugas di Kantor Kementerian Agama.
Menerima Nomor Porsi - Setelah selesai, calon jemaah akan menerima bukti pendaftaran yang berisi nomor porsi pendaftaran sebagai tanda telah terdaftar dalam antrean keberangkatan haji.
Dokumen SPPH - Kantor Kementerian Agama akan menerbitkan cetakan SPPH sebanyak lima lembar yang ditempeli foto calon jemaah ukuran 3x4 cm.