Hadirin Jamaah Jumat yang dimuliakan Allah Saat ini kita berada dalam suasana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk memilih pemimpin daerah, gubernur, bupati, ataupun walikota secara serentak di Indonesia. Pilkada dilaksanakan untuk memilih pemimpin terbaik melalui sistem demokrasi yang berlaku di negara kita. Setiap warga negara Indonesia yang memenuhi kriteria memiliki hak suara untuk memilih kepala daerah, yang nanti akan memimpinnya dan menjadi orang nomor satu di daerahnya.
Memilih pemimpin bukanlah hal yang mudah. Walau terlihat gampang dengan hanya mencoblos kertas suara dan memasukkannya ke kotak yang disediakan panitia, namun pilihan kita akan menentukan nasib daerah untuk lima tahun ke depan.
Jika pilihan kita tepat, maka daerah kita bisa menjadi makmur. Namun jika kita salah pilih, maka siap-siap daerah kita akan stagnan atau malah mengalami kemunduran. Seharusnya kita memberikan suara kita kepada orang yang tepat.
Allah swt berfirman dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 58: اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهٖ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ سَمِيْعًاۢ بَصِيْرًا
Artinya, “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada pemiliknya. Apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu tetapkan secara adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang paling baik kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat."
Namun, hadirin Jamaah Jumat yang dimuliakan Allah Banyak hal yang mempengaruhi seseorang dalam menentukan siapa calon yang akan dipilih. Bisa jadi karena faktor kedekatan, faktor visi dan misi yang disampaikan para calon, ataupun faktor lainnya. Namun ada faktor yang harus kita hindari dalam memilih calon kepala daerah yakni karena faktor uang atau yang sering disebut money politik atau politik uang.
Baca Juga: Link PDF Teks Khutbah Jumat 18 Oktober 2024: Memaknai Amanah Kepemimpinan
Politik uang dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) merupakan praktik yang memiliki dampak negatif serius terhadap kualitas demokrasi, pemerintahan, dan masyarakat secara keseluruhan. Politik uang membuat proses pemilihan menjadi tidak adil dan tidak mencerminkan kehendak sebenarnya dari masyarakat.
Keputusan memilih bukan berdasarkan kualitas dan kapabilitas calon, melainkan karena pemberian uang atau barang. Hal ini mengurangi integritas Pilkada sebagai proses demokrasi. Politik uang juga berpotensi menghasilkan pemimpin yang tidak kompeten. Calon yang menang bisa saja bukan yang terbaik, tetapi hanya yang mampu "membeli" suara terbanyak. Ini akan berdampak buruk pada kualitas kebijakan dan layanan publik yang mereka hasilkan nantinya.
Rasulullah saw bersabda: فَإِذَا ضُيِّعَتْ الْأَمَانَةُ فَانْتَظِرْ السَّاعَةَ. قَالَ: كَيْفَ إِضَاعَتُهَا؟ قَالَ: إِذَا وُسِّدَ الْأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ، فَانْتَظِرْ السَّاعَةَ