Kepesertaan JKN Swasta Surakarta Meningkat, Capai 182 Ribu Peserta

15 November 2024 14:44 WIB
Tim Forum Kepatuhan Program JKN Kota Surakarta Terus Upayakan Pendaftaran Pekerja di Sektor Swasta
Tim Forum Kepatuhan Program JKN Kota Surakarta Terus Upayakan Pendaftaran Pekerja di Sektor Swasta ( RIA FM - BPJS Kesehatan Surakarta)

Surakarta, Sonora.ID - Upaya meningkatkan kepesertaan di Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sektor swasta terus digencarkan oleh Tim Forum Kepatuhan JKN Kota Surakarta.

Hingga Oktober 2024, jumlah pekerja sektor swasta yang tergabung dalam JKN tercatat meningkat, didorong oleh sinergi BPJS Kesehatan Cabang Surakarta dengan berbagai pihak terkait.

Kepala BPJS Kesehatan Surakarta, Debbie Nianta Musigiasari, mengungkapkan bahwa jumlah peserta dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) di kota ini bertambah sekitar 5.000 jiwa sejak tahun 2023.

Total saat ini mencapai 182.332 peserta dari segmen PPU, menjadikannya tertinggi kedua setelah segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Dari capaian tersebut, Universal Health Coverage (UHC) di Kota Surakarta kini mencapai 98,52 persen dari total populasi.

Hal ini menunjukkan keberhasilan tim kepatuhan yang telah bekerja optimal dalam meningkatkan partisipasi perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya di JKN.

“Hal ini harus diapresiasi sebagai capaian bersama, karena seluruh tim berperan aktif dalam pencapaian ini,” ujar Debbie.

Langkah kolaboratif antara BPJS Kesehatan dengan Satuan Pengawas Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Surakarta dilakukan untuk mendorong kepatuhan perusahaan. Dari 20 badan usaha yang terindikasi belum memenuhi kewajiban iuran, 12 telah melunasi dengan total iuran sekitar Rp9,5 juta.

Sedangkan, sisa badan usaha lainnya dilanjutkan melalui jalur hukum, dengan bantuan Kejaksaan Negeri Surakarta, yang berhasil menagih iuran senilai Rp17,5 juta.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Surakarta, Adhya Satya Lambang Bangsawan, menegaskan bahwa setiap pekerja memiliki hak untuk mendapatkan jaminan sosial dari perusahaannya.

Untuk pekerja yang tetap berada di segmen PBI, datanya akan diserahkan kepada dinas sosial atau kesehatan untuk ditangani.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm