Bawaslu Karanganyar Ungkap 3 Kasus Netralitas, Libatkan ASN dan Kadus

18 November 2024 12:14 WIB
Pimpinan Bawaslu Kabupaten Karanganyar melakukan klarifikasi atas kasus dugaan netralitas seorang perangkat desa pada Sabtu (16/11/2024).
Pimpinan Bawaslu Kabupaten Karanganyar melakukan klarifikasi atas kasus dugaan netralitas seorang perangkat desa pada Sabtu (16/11/2024). ( Tribunjateng.com)

Karanganyar, Sonora.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karanganyar mengidentifikasi adanya tiga kasus dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) dan dua kepala dusun (kadus) pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Temuan ini telah ditindaklanjuti melalui rapat pleno yang digelar oleh Bawaslu setempat.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Karanganyar, Ikhsan Nur Isfiyanto, mengungkapkan bahwa Bawaslu telah menggelar rapat pleno untuk membahas dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

Hasil pleno telah diteruskan ke instansi terkait untuk proses lebih lanjut. Menurutnya, pemberian sanksi atas pelanggaran netralitas ini merupakan kewenangan pemerintah daerah (pemda) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Salah satu kasus terbaru diterima Bawaslu pada Kamis (14/11/2024). Kasus ini melibatkan seorang kepala dusun di Kecamatan Gondangrejo.

Baca Juga: KPU Karanganyar Awali Sortir Surat Suara, Target Selesai Pekan Ini

Kadus tersebut diduga melanggar netralitas dengan mengomentari unggahan akun TikTok tim pasangan calon (paslon) 01. Berdasarkan hasil pleno Bawaslu, laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil untuk ditindaklanjuti.

Ikhsan menjelaskan bahwa kadus tersebut, yang diketahui menggunakan akun TikTok @Kaduskarang, memberikan komentar "02" pada unggahan akun @Pr0ilyas2024.

“Bahwa saudara S (kadus) merupakan pemilik akun TikTok @Kaduskarang dan ia sendiri yang menulis komentar ‘02’ di postingan TikTok @Pr0ilyas2024,” paparnya pada Minggu (17/11/2024).

Untuk memperjelas dugaan pelanggaran, Bawaslu Karanganyar telah mengundang 1 orang pelapor, 2 saksi, dan terlapor pada Sabtu (16/11/2024). Klarifikasi tersebut dilakukan guna mengumpulkan bukti dan memperkuat temuan pleno.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan klarifikasi, peristiwa ini masuk dalam kategori dugaan pelanggaran perundangan lainnya.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm