Upacara bendera diselenggarakan di kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah di tingkat pusat, Kantor Kementerian Agama pusat, instansi dan satuan pendidikan di daerah dan kantor perwakilan Indonesia di luar negeri serta satuan pendidikan di luar negeri.
(2) Waktu pelaksanaan
hari, tanggal : Senin, 25 November 2024
pukul : 08.00 waktu setempat
(3) Tempat
Halaman kantor/lapangan/tempat lain yang telah disepakati oleh panitia setempat.
(4) Pakaian
(a) Undangan:
Pejabat : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan;
Undangan Pria : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan;
Undangan Wanita : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan;
Guru : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan;
Organisasi profesi : Pakaian seragam organisasi;
(b) Barisan:
Pegawai : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan;
Peserta didik : Pakaian seragam sekolah sesuai jenjang;
Petugas Upacara : Sesuai ketentuan.
(5) Susunan acara upacara bendera
Susunan acara upacara bendera peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2024 adalah sebagai berikut.
Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara;
Pembina upacara tiba di tempat upacara;
Penghormatan kepada pembina upacara;
Laporan pemimpin upacara;
Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara;
Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;
Pembacaan teks Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun1945;
Penganugerahan Tanda Kehormatan Satya Lancana Pendidikan (jika ada);
Menyanyikan lagu Hymne Guru;
Amanat pembina upacara (Pidato Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah);
Menyanyikan lagu Terima Kasih Guruku;
Pembacaan do’a;
Laporan pemimpin upacara;
Penghormatan kepada pembina upacara;
Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara;
Upacara selesai, barisan dibubarkan.
Demikian paparan mengenai pedoman Upacara Bendera Hari Guru Nasional 2024 yang resmi. Semoga bermanfaat.