Cara Cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024 Secara Online

24 November 2024 14:15 WIB
Pilkada Serentak 2024.
Pilkada Serentak 2024. ( )

Sonora.ID - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, pengecekan Daftar Pemilih Tetap (DPT) kini dapat dilakukan dengan mudah melalui platform digital. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan situs khusus yang dapat diakses di https://cekdptonline.kpu.go.id/

Melalui situs tersebut, masyarakat tidak hanya dapat memastikan apakah namanya sudah terdaftar, tetapi juga memperoleh informasi mengenai lokasi tempat pemungutan suara (TPS), Nomor Induk Kependudukan (NIK), hingga nomor Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: Pilkada Serentak 2024, Apakah Tanggal 27 November 2024 Libur Nasional?

Cara Mengecek DPT Pilkada 2024 Secara Online

Sebelum memulai proses pengecekan, pastikan Anda telah menyiapkan NIK dan nomor WhatsApp aktif. 

Kedua hal ini diperlukan untuk proses verifikasi data pemilih. Berikut langkah-langkah pengecekan DPT secara online:

  1. Akses situs resmi KPU di https://cekdptonline.kpu.go.id/.
  2. Masukkan NIK pada kolom yang tersedia, pastikan data yang dimasukkan benar.
  3. Klik tombol "Pencarian" atau opsi serupa seperti "Langkah 2/4".
  4. Isi nomor WhatsApp aktif Anda.
  5. Klik tombol "Langkah 3/4" untuk melanjutkan.
  6. Buka aplikasi WhatsApp dan periksa pesan dari BOT KPU yang bertanda centang biru dengan nama “Komisi Pemilihan Umum”.
  7. Salin atau masukkan kode verifikasi yang diterima ke laman KPU.
  8. Tekan "Konfirmasi".
  9. Tunggu hingga informasi terkait nama Anda di DPT, lokasi TPS, NIK, dan nomor KK ditampilkan.

Syarat dan Dokumen untuk Menggunakan Hak Pilih

Dilansir dari Antara, masyarakat yang ingin menggunakan hak pilih pada Pilkada 2024 diwajibkan membawa dokumen tertentu ke TPS. Beberapa dokumen yang harus disiapkan meliputi:

  • Formulir pemberitahuan pemilih,
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau fotokopinya, atau
  • Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Baca Juga: Raker Bersama DPR RI, Gutmen Bahas Pelaksanaan Pilkada

Jika tidak memiliki KTP atau IKD, pemilih dapat membawa biodata kependudukan sebagai pengganti. Selain itu, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:

  1. Berusia minimal 17 tahun pada hari pemungutan suara, sudah menikah, atau pernah menikah.
  2. Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  3. Berdomisili di Indonesia dengan bukti e-KTP.
  4. Bagi pemilih yang tinggal di luar negeri, dapat menunjukkan e-KTP, paspor, atau dokumen perjalanan serupa.
  5. Jika belum memiliki e-KTP, pemilih dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK).
  6. Tidak berstatus sebagai prajurit TNI atau anggota Polri aktif.

Dengan memenuhi persyaratan dan dokumen tersebut, masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada 2024 dengan lancar. Semoga informasi ini bermanfaat!

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm