Sonora.ID - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, pengecekan Daftar Pemilih Tetap (DPT) kini dapat dilakukan dengan mudah melalui platform digital.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan situs khusus yang dapat diakses di https://cekdptonline.kpu.go.id/.
Melalui situs tersebut, masyarakat tidak hanya dapat memastikan apakah namanya sudah terdaftar, tetapi juga memperoleh informasi mengenai lokasi tempat pemungutan suara (TPS), Nomor Induk Kependudukan (NIK), hingga nomor Kartu Keluarga (KK).
Baca Juga: Pilkada Serentak 2024, Apakah Tanggal 27 November 2024 Libur Nasional?
Cara Mengecek DPT Pilkada 2024 Secara Online
Sebelum memulai proses pengecekan, pastikan Anda telah menyiapkan NIK dan nomor WhatsApp aktif.
Kedua hal ini diperlukan untuk proses verifikasi data pemilih. Berikut langkah-langkah pengecekan DPT secara online:
Syarat dan Dokumen untuk Menggunakan Hak Pilih
Dilansir dari Antara, masyarakat yang ingin menggunakan hak pilih pada Pilkada 2024 diwajibkan membawa dokumen tertentu ke TPS. Beberapa dokumen yang harus disiapkan meliputi:
Baca Juga: Raker Bersama DPR RI, Gutmen Bahas Pelaksanaan Pilkada
Jika tidak memiliki KTP atau IKD, pemilih dapat membawa biodata kependudukan sebagai pengganti. Selain itu, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:
Dengan memenuhi persyaratan dan dokumen tersebut, masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada 2024 dengan lancar. Semoga informasi ini bermanfaat!