Sonora.ID – Bawaslu atau Badan Pengawas Pemilu Kota Malang, telah mem-petakkan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ter-indikasi termasuk dalam daerah rawan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024 Mendatang
Hasil dari pemetaan potensi rawan gangguan atau hambatan di Kota Malang sendiri terdapat 7 TPS rawan yang paling banyak terjadi, 10 indikasi TPS yang banyak terjadi, dan 2 TPS ter-indikasi tidak banyak terjadi namum tetap perlu diantisipasi.
Maka total Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang perlu diawasi oleh bawaslu Kota Malang adalah 19 TPS, hasil tersebut didapatkan setelah dilakukan terhadap 8 variabel dan 26 indikator.
Diambil dari sedikitnya terdapat 57 kelurahan dari 5 kecamatan yang telah melaporkan kerawanan pada wilayah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayahnya.
Proses pengambilan data TPS yang rawan dilakukan selama 6 hari, dimulai pada tanggal 10 sampai 15 November 2024.
Terdapat 8 (Delapan) indikator TPS menjadi rawan yaitu, pertama penggunaan hak pilih Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak tepat, kedua keamanan, ketiga politik uang, keempat politisasi Suku Ras Agama (SARA), kelima netralitas dari ASN, TNI/POLRI, Kepala desa atau perangkat desa, keenam logistik penyaluran surat suara, kemudian ketujuh lokasi TPS sulit dijangkau, dan yang terakhir kedelapan adalah jaringan listrik dan internet yang belum memadai.
Pemetaan TPS yang rawan ini menjadi bahan untuk Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pasangan Calon atau paslon, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pemantau Pemilihan, media dan kepada seluruh masyarakat pada semua tingkatan untuk bersama memitigasi atau mencegah terjadinya hal-hal yang tidak sesuai selama prosesi pemilihan dan pemungutan suara.
Agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan yang demokratis.
Bawaslu juga melakukan pengawasan secara langsung untuk memastikan ketersediaan logistik selama proses pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.
Penulis: A. Diva
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Baca Juga: Siap Siaga Pilkada, Bawaslu Kota Malang Mempersiapkan Pengawasan Pemilihan Serentak 2024