Pemerintah dan DPR Didesak Segera Bahas Revisi UU Keselamatan Kerja

24 November 2024 19:16 WIB
Ilustrasi K3
Ilustrasi K3 ( Dok Istimewa)

Jakarta,Sonora.Id - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia diminta segera melakukan revisi Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Pasalnya, jika tidak dilakukan sejak dini, pembahasannya terus tertunda di parlemen. 

Hal tersebut ditegaskan mantan Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat (F-PD) Periode 2009-2014, Zulmilar Yanri, saat Bincang-Bincang Keselamatan yang digelar World Safety Organization (WSO) Indonesia di Jakarta, pada Kamis (21/11).

“Walaupun revisi Undang-Undang nomor 1 tahun 1970 sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029, bisa wassalam bila tidak disiapkan dari sekarang,” ujarnya.

Menurut Zul salah satu aturan yang mendesak direvisi adalah terkait sanksi sebesar Rp100 ribu atas pelanggaran UU nomor 1/1970. Denda itu dinilai terlalu rendah sehingga bisa memicu potensi pelanggaran yang berujung kecelakaan kerja

Selain itu, revisi UU 1/1970 juga mendesak lantaran aturan beleid itu belum diperluas ke sektor-sektor lain seperti minyak dan gas (migas), pertambangan, konstruksi, penerbangan, dan kesehatan.

“Pekerja-pekerja itu harus kompeten, tapi Kementerian Tenaga Kerja belum mengaturnya,” tuturnya.

Padahal, Pemerintah RI sudah meratifikasi national policy framework terkait ketenagakerjaan dari ILO. Namun, ini hanya dituangkan dalam perpres.

"Jangkauan perpres itu lemah dibandingkan undang-undang,” pungkasnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm