Baca Juga: Daftar UMK Jateng 2024 di 35 Kabupaten/Kota, Semarang Tertinggi
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UMK di seluruh Indonesia akan mengalami kenaikan.
Yassierli menjelaskan, pihaknya telah mengadakan diskusi dan kolaborasi dengan berbagai pihak yang terlibat dalam isu pengupahan, termasuk serikat pekerja dan dunia usaha, guna merumuskan kebijakan yang tepat. Namun, ia belum mengungkap besaran kenaikan UMP 2025.
"Kenaikan upah minimum masih dirumuskan dan akan diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam waktu dekat. Tenggatnya harus diumumkan sebelum 1 Januari 2025," kata Menteri Hukum, Supratman Andi Atgas, seusai rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/11/2024).
Setelah UMP ditetapkan oleh Presiden, setiap Kabupaten/Kota akan mengusulkan besaran UMK kepada gubernur. Jika disetujui, gubernur akan menetapkan besaran tersebut sebagai UMK resmi di daerah masing-masing.
Baca Juga: Daftar UMK Jatim 2024 di 38 Kabupaten/Kota, Surabaya Tertinggi
Penulis: Nasywa Nur Fauziah