KPU Pontianak Lakukan Pemusnahan Surat Suara Lebih dan Rusak Jelang Pilkada

26 November 2024 16:29 WIB
KPU Kota memusnahkan Surat Suara rusak dan lebih di depan Gudang Logistik KPU, Selasa (26/11/2024).  (Wilhelmus Triputra)
KPU Kota memusnahkan Surat Suara rusak dan lebih di depan Gudang Logistik KPU, Selasa (26/11/2024). (Wilhelmus Triputra) ( )

Pontianak, Sonora.ID – KPU Kota Pontianak melakukan pemusnahan surat suara yang rusak hasil sortir dan juga surat suara yang lebih yaitu surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, di halaman Gudang Logistik KPU, Selasa (26/11/2024). 

“Pemusnahan surat suara sisa hasil sortir lipat yang rusak itu untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berjumlah 246 surat suara serta Walikota dan Wakil Walikota berjumlah 720 surat suara, “ungkap Ketua KPU Pontianak, David Teguh M.

Pemusnahan yang disaksikan oleh Bawaslu dan aparat Kepolisan serta pihak terkait itu dimusnahkan dengan cara dibakar. David menekankan sekali lagi bahwa surat suara yang dimusnahkan tersebut rusak kemungkinan dikarenakan ada lebih kirim di dalam box. 

Selain itu jelang Pemilihan yang akan dilangsungkan besok 27 November. David menyampaikan bahwa formulir C6 atau undangan sudah diganti menjadi C pemberitahuan. 

“Sekarang namanya C pemberitahuan, jadi itu fungsinya untuk memberitahukan kepada pemilih bahwa atas nama yang bersangkutan pada kegiatan pemungutan suara untuk di TPS sekian, dan lokasinya dihimbau untuk datang pada jam yang disarankan, “kata David. 

Baca Juga: Kampanye Pilkada Damai 2024: “Perempuan Berani Mengawasi dan Memilih, Bersama Lawan Diskriminasi”

Dia juga menekankan bahwa C pemberitahuan bukan syarat untuk memilih, namun syarat untuk memilih itu adalah nama yang bersangkutan terdaftar dalam DPT kemudian dibuktikan dengan KTP elektronik.

Jadi kalaupun ada KPPS mengalami kendala di lapangan dalam menyampaikan C Pemberitahuan, pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT tersebut berhak untuk memilih dan silahkan datang ke TPS dengan membawa kartu identitas berupa KTP. 

“Kalau tidak ada KTP, boleh mencetak biodata namanya di Disdukcapil. Kalau tidak ada juga sebenarnya identitas lain juga boleh, seperti Identitas Kependudukan Digital yang didownload di Handphone, “tambahnya.

Boleh juga lanjutnya, dengan fotocopy KTP sepanjang bahwa ini dapat mengkonfirmasi NIK dan foto yang bersangkutan dikonfirmasi KPPS. 

“Karena di meja KPPS ada yang namanya Salinan DPT NIK lengkap. Namun demikian mulai dari dua hari yang lalu kami sudah sampaikan ke KPPS agar memaksimalkan seratus persen C pemberitahuan disampaikan pemilih, “ungkapnya.

Baca Juga: Kampanye Pilkada Damai 2024: “Perempuan Berani Mengawasi dan Memilih, Bersama Lawan Diskriminasi”

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm