Rangkul RS Daerah, BPJS Kesehatan Cegah Kecurangan di Layanan JKN

29 November 2024 12:20 WIB
Direktur Penjaminan Layanan Kesehatan, Lily Kresnowati, saat mengisi acara Seminar Penguatan Rumah Sakit Daerah Unggul (28/11/2024).
Direktur Penjaminan Layanan Kesehatan, Lily Kresnowati, saat mengisi acara Seminar Penguatan Rumah Sakit Daerah Unggul (28/11/2024). ( RIA - BPJS Kesehatan Ska)

Sebagai langkah antisipasi, BPJS Kesehatan telah mengembangkan sistem anti-fraud pada program JKN dengan upaya pencegahan internal maupun eksternal.

Untuk upaya internal, BPJS Kesehatan menerapkan komitmen anti-gratifikasi kepada seluruh pegawai BPJS Kesehatan, melakukan sosialisasi regulasi anti-kecurangan secara menyeluruh, serta meningkatkan kompetensi pegawai yang bertugas dalam fungsi verifikasi klaim.

Sementara itu, upaya eksternal dilakukan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama dengan fasilitas kesehatan serta sosialisasi anti-kecurangan bersama para pemangku kepentingan utama dalam pencegahan dan penanganan kecurangan.

Ketua Umum Pengurus Pusat ARSADA, Zainal Arifin, menyampaikan apresiasi atas langkah strategis yang diambil oleh BPJS Kesehatan dalam memperkuat kolaborasi antara BPJS Kesehatan dan rumah sakit daerah.

Ia menyatakan bahwa kolaborasi tersebut sangat penting dalam upaya menyediakan layanan prima bagi masyarakat, termasuk peserta JKN, demi peningkatan kualitas layanan kesehatan.

Komitmen bersama dari seluruh pihak yang terlibat untuk mematuhi prinsip etika dan profesionalisme menjadi kunci utama dalam menjaga integritas layanan kesehatan.

Melalui berbagai langkah tersebut, diharapkan sistem JKN dapat menjadi lebih akuntabel, efisien, dan berkelanjutan untuk menjamin akses layanan kesehatan yang memadai bagi masyarakat.

Menjelang penutupan acara, Lily juga menyoroti berbagai inovasi yang telah diterapkan BPJS Kesehatan, seperti antrean online, validasi digital, penyederhanaan layanan, telemedicine, serta aplikasi I Care JKN, yang semuanya diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi para peserta program JKN.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Berikan Apresiasi Bagi Jurnalis dan Media Massa

Penulis: Nasywa Nur Fauziah

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm