Surakarta, Sonora.ID – BPJS Kesehatan, melalui Direktur Penjaminan Layanan Kesehatan Lily Kresnowati, berbagi pengetahuan dan pengalaman dengan Asosiasi Rumah Sakit Daerah Seluruh Indonesia (ARSADA) Provinsi Jawa Tengah untuk mendukung pencegahan dan penanganan pelanggaran dalam layanan kesehatan.
Kegiatan ini dikemas dalam sebuah seminar bertajuk Penguatan Rumah Sakit Daerah Unggul, yang berlangsung pada Kamis (28/11) di Solo Paragon Hotel.
Acara tersebut bertujuan memberikan wawasan mendalam kepada peserta mengenai langkah strategis yang dapat diambil untuk mewujudkan layanan kesehatan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik kecurangan, serta memperkuat sinergi antara BPJS Kesehatan dan rumah sakit daerah guna mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berkualitas.
Baca Juga: Kolaborasi BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Tinggi DIY, Kepatuhan Badan Usaha Terus Meningkat
Lily Kresnowati dalam penjelasannya memaparkan bahwa fraud atau kecurangan merupakan perbuatan yang dilakukan secara sengaja untuk memperoleh keuntungan finansial dari program jaminan kesehatan yang berada dalam sistem jaminan sosial.
Tindakan tersebut melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019 mengenai Pencegahan dan Penanganan Kecurangan serta Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Kecurangan dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan.
“Fraud atau kecurangan dalam layanan kesehatan ini bisa dilakukan oleh peserta JKN, fasilitas kesehatan, baik fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun tingkat lanjutan, apotek, laboratorium, penyedia alat kesehatan, termasuk BPJS Kesehatan serta pemangku kepentingan lainnya,” jelas Lily.
Ia menambahkan, bentuk kecurangan bisa berupa klaim palsu, manipulasi data pasien, penggelapan, penggelembungan biaya layanan, pemecahan episode layanan, rujukan semu, perpanjangan waktu rawat inap, pengobatan tidak sesuai indikasi medis, hingga pelanggaran lain yang diatur dalam peraturan perundangan.
Baca Juga: JKN, Evaluasi 10 Tahun dan Tantangan Baru dalam Pemerintahan Mendatang
Praktik ini, lanjut Lily, berpotensi merusak kepercayaan masyarakat dan menurunkan kualitas layanan kesehatan program JKN.
Sebagai langkah antisipasi, BPJS Kesehatan telah mengembangkan sistem anti-fraud pada program JKN dengan upaya pencegahan internal maupun eksternal.
Untuk upaya internal, BPJS Kesehatan menerapkan komitmen anti-gratifikasi kepada seluruh pegawai BPJS Kesehatan, melakukan sosialisasi regulasi anti-kecurangan secara menyeluruh, serta meningkatkan kompetensi pegawai yang bertugas dalam fungsi verifikasi klaim.
Sementara itu, upaya eksternal dilakukan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama dengan fasilitas kesehatan serta sosialisasi anti-kecurangan bersama para pemangku kepentingan utama dalam pencegahan dan penanganan kecurangan.
Ketua Umum Pengurus Pusat ARSADA, Zainal Arifin, menyampaikan apresiasi atas langkah strategis yang diambil oleh BPJS Kesehatan dalam memperkuat kolaborasi antara BPJS Kesehatan dan rumah sakit daerah.
Ia menyatakan bahwa kolaborasi tersebut sangat penting dalam upaya menyediakan layanan prima bagi masyarakat, termasuk peserta JKN, demi peningkatan kualitas layanan kesehatan.
Komitmen bersama dari seluruh pihak yang terlibat untuk mematuhi prinsip etika dan profesionalisme menjadi kunci utama dalam menjaga integritas layanan kesehatan.
Melalui berbagai langkah tersebut, diharapkan sistem JKN dapat menjadi lebih akuntabel, efisien, dan berkelanjutan untuk menjamin akses layanan kesehatan yang memadai bagi masyarakat.
Menjelang penutupan acara, Lily juga menyoroti berbagai inovasi yang telah diterapkan BPJS Kesehatan, seperti antrean online, validasi digital, penyederhanaan layanan, telemedicine, serta aplikasi I Care JKN, yang semuanya diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi para peserta program JKN.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Berikan Apresiasi Bagi Jurnalis dan Media Massa
Penulis: Nasywa Nur Fauziah