Solo, Sonora.ID – Pecah tangis dari keluarga terdakwa kasus asusila asal Nayu, Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari Solo mengisi ruang persidangan pada Kamis (28/11/2024).
Majelis hakim memutuskan vonis 10 tahun penjara kepada Sogol Ardianto, seorang pedagang mie ayam pelaku tindakan pencabulan terhadap SE (12) yang merupakan teman putrinya.
Majelis hakim yang dipimpin Erlina Widikartikawati dengan anggota Bambang Ariyanto dan Aris Gunawan menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak.
Selain hukuman penjara, Sogol juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp60 juta atau menjalani hukuman tambahan dua bulan penjara.
Baca Juga: Begini Kronologi 2 Remaja Yang Berbuat Asusila Di Kamar Mandi Masjid Boyolali
Dalam sidang, Ketua Majelis Hakim Erlina menegaskan bahwa tindakan terdakwa merusak masa depan korban.
Fakta persidangan mengungkapkan bahwa terdakwa menggunakan tipu daya untuk melakukan perbuatan tersebut di teras rumahnya.
"Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban. Selain itu, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan sering memberikan keterangan berbelit-belit," ujar Erlina.
Namun, hakim juga mempertimbangkan faktor yang meringankan, seperti terdakwa yang belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.
Putusan ini memicu reaksi emosional dari keluarga terdakwa.