Ilustrasi pendaftaran petugas haji 2025. (
Freepik)
Sonora.ID -Pendaftaran petugas haji 2025 tingkat pusat dibuka Kementerian Agama RI (Kemenag) mulai 29 November-6 Desember 2024.
"Hari ini, kami umumkan seleksi PPIH Arab Saudi tingkat pusat. Adapun pendaftaran peserta dibuka dari 29 November hingga 6 Desember 2024," kata Direktur Bina Haji pada Ditjen PHU Arsad Hidayat di Jakarta, Rabu (27/11/2024) seperti dikutip dari kemenag.go.id.
Pendaftaran petugas haji 2025 dilaksanakan secara online sehingga para peserta dapat mengikuti seluruh tahapan dengan efisien.
Calon peserta petugas haji 2025 dapat mengakses link pendaftaran melalui https://haji.kemenag.go.id/petugas dengan batas pengiriman dokumen pada 6 Desember 2024 pukul 23.59 WIB.
Jadwal seleksi petugas haji 2025
Proses seleksi petugas haji 2025 dibagi menjadi dua tahapan, yakni computer asested test (CAT) dan wawancara yang berlangsung di Asrama Haji Pondok Gede. Berikut ini rincian jadwal seleksi petugas haji 2025:
Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji)
Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas
Layanan MCH (Media Center Haji)
Syarat pendaftaran petugas haji 2025
Syarat umum
Warga Negara Indonesia;
Beragama Islam;
Sehat jasmani dan rohani;
Tidak dalam keadaan hamil;
Berkomitmen dalam pelayanan jemaah;
Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama/ Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, TNI dan POLRI;
Unsur masyarakat dari Organisasi Kemasyarakatan Islam, Lembaga Pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.
1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi:
ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
2. Pelaksana Bimbingan Ibadah:
ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
Telah menunaikan ibadah haji;
Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
Memiliki Sertifikat Pembimbing Manasik Haji yang dikeluarkan Kementerian Agama RI; dan
Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
3. Pelaksana Pelindungan Jemaah:
Berasal dari unsur TNI/POLRI;
Usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun bagi laki-laki dan 45 (empat puluh lima) tahun bagi perempuan pada saat mendaftar;
Memahami prosedur pelindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus;
Pangkat tertinggi Mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI; dan
Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
4. Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji):
Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
Berprofesi sebagai tenaga medis dan paramedis, diutamakan mempunyai pengalaman dalam penanggulangan bencana;
Berasal dari unit pelayanan kesehatan TNI/POLRI, Kementerian/ Lembaga yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana dari organisasi kemasyarakatan Islam; dan
Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
5. Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas:
ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas;
Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan penyandang disabilitas; dan
Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
6. Layanan MCH (Media Center Haji):
ASN Humas Kementerian Agama dengan minimal pengabdian 3 tahun terhitung hingga 6 Desember 2024, ASN Humas BP Haji, dan atau 5 tahun sebagai jurnalis media konvensional, jurnalis media organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam;
Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar;
Bekerja di bidang jurnalistik di media konvensional dan media ormas, atau pegawai yang membidangi hubungan masyarakat pada Kementerian Agama dan BP Haji;
Memahami kode etik jurnalistik; dan
Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
Khusus peserta dari media konvensional, medianya harus terdaftar di dewan pers (terverifikasi administratif dan faktual)
Maksimal 2 peserta yang mendaftar untuk setiap Humas Eselon I, Humas Kanwil Kemenag Provinsi, serta Media Ormas Islam dan Media Konvensional.
Demikian informasi lengkap soal pendaftaran petugas haji 2025. Semoga bermanfaat.