"Nggak juga, itu kan artinya kebijakan dari beliau ya. Artinya kan beliau mendengar masukan dari banyak hal. Kemudian beliau mengambil kebijakan seperti itu," terang Yassierli.
Presiden Prabowo sebelumnya mengumumkan bahwa kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen akan berlaku pada 2025.
Menurutnya, Menaker Yassierli awalnya mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen, tetapi keputusan akhir diambil setelah mempertimbangkan hasil pertemuan dengan para pemimpin buruh.
Baca Juga: Buruh Tuntut UMP 2025 Naik 8-10%
"Namun setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," jelas Prabowo.
Presiden juga menekankan bahwa upah minimum merupakan jaringan pengaman sosial penting bagi pekerja yang bekerja kurang dari 12 bulan, dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.
Kebijakan ini, menurutnya, bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja sekaligus menjaga daya saing usaha.
"Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan," tutupnya.