Sonora.id - Anggota KPU Minahasa Utara (Minut) Yardi Harun dan Anggota Bawaslu Minut (Minut) Phlipus Ferdynan Bawengan dijatuhi Sanksi Pemberhentian Tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Kedua penyelenggara Pemilu dinilai terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Dari informasi yang diterima Tribun Manado, Sanksi Pemberhentian Tetap tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak delapan perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta.
Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Phlipus Ferdynan Bawengan dalam perkara nomor 72-PKE-DKPP/V/2024 selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara dan Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Yardi Harun dalam perkara nomor 92-PKE-DKPP/V/2024 selaku Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara terhitung sejak putusan ini bacakan,” tegas Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan amar putusan.
DKPP menilai Philipus Ferdynan Bawengan dan Yardi Harun terbukti memerintahkan PPK Likupang Barat dan Panwaslu Kecamatan Likupang Barat untuk melakukan perubahan data hasil perolehan suara di tingkat Kecamatan Likupang Barat dengan menambahkan perolehan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara Daerah Pemilihan (Dapil) Minahasa Utara 3.
“DKPP berpendapat bahwa para Teradu tidak jujur, tidak profesional dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Minahasa Utara,” ungkap Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah.
Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk delapan perkara yang melibatkan 46 Teradu. Sanksi yang dijatuhkan yakni Pemberhentian Tetap (2), dan Peringatan (11).
Sedangkan 31 Teradu lainnya direhabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.