Solo, Sonora.ID – Anggota DPRD Surakarta berpotensi kehilangan hak finansial mereka selama enam bulan akibat tertundanya pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Solo untuk Tahun Anggaran 2025.
Wakil Ketua DPRD Surakarta, Ardianto Kuswinarno, mengungkapkan bahwa penundaan ini berkaitan dengan belum terbentuknya alat kelengkapan dewan (Alkap) yang sah, yang meliputi Fraksi, Komisi, Badan Musyawarah (Banmus), dan Badan Anggaran (Banggar).
Ia menjelaskan bahwa masih ada kelonggaran waktu hingga 31 Desember 2024 untuk menyelesaikan pembahasan APBD.
“Begitu tidak terbahas ya sudah 6 bulan kita tidak menerima gaji. Kota Solo akan menggunakan Perkada,” ungkapnya, Selasa (3/12/2024).
Masalah bermula ketika rapat Banggar yang dijadwalkan membahas RAPBD pada Kamis (28/11/2024) dihentikan tanpa batas waktu setelah terjadi ketegangan antara anggota DPRD.
Fraksi PDIP mempertanyakan keabsahan pembentukan Banmus dan Banggar, meskipun sebelumnya telah disepakati dalam rapat paripurna DPRD.
Baca Juga: Tol Solo-YIA Segera Dibuka, Uji Fungsional Natal dan Tahun Baru 2024
Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PKS, Daryono, menilai bahwa sikap PDIP ini tidak konsisten. Menurutnya, proses pembentukan Alkap telah melalui mekanisme panjang dan sah.
Ia menyebut perubahan sikap ini terkait dengan hasil Pilkada Solo 2024 yang memenangkan pasangan calon dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.
"Hanya selisih sehari, yaitu Rabu Pilkada Kota Solo yang kebetulan di Pilkada sudah diketahui siapa Wali Kota berikutnya, mereka menjilat ludah sendiri. Saya terus terang kecewa berat kepada teman-teman itu, saya kecewa berat kepada Pak Budi selaku Ketua DPRD karena istilahnya tidak berani mempertahankan putusan yang jelas-jelas lebih kuat yaitu paripurna hanya gara-gara protes sebagian teman-teman PDIP di rapat Banggar yang tidak berdasar," jelas Daryono, Senin (2/12/2024).