Sonora.ID - Pada Selasa malam, 3 Desember 2024, pemerintah Korea Selatan secara resmi mengumumkan status martial law atau darurat militer.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, melalui siaran televisi nasional.
Namun, keputusan tersebut hanya bertahan enam jam sebelum akhirnya dicabut oleh Presiden Yoon tanpa penjelasan lebih lanjut terkait alasan pencabutan.
Baca Juga: Kenapa Korea Selatan Darurat Militer? Ini Kronologi dan Fakta-Faktanya
Pengertian Martial Law
Lalu, apa itu martial law? Dalam bahasa Indonesia, istilah ini dikenal sebagai darurat militer, yang merujuk pada pengambilalihan pemerintahan oleh otoritas militer ketika otoritas sipil dianggap tidak mampu menjalankan tugasnya.
Menurut BBC, martial law memberikan kekuasaan tambahan kepada militer, termasuk penangguhan hak-hak sipil dan pembatasan perlindungan hukum.
Kondisi ini sering kali terjadi saat situasi darurat besar seperti ancaman militer, pemberontakan, atau bencana yang mengancam keselamatan negara.
Dalam konteks hukum, sebagaimana dijelaskan dalam buku Hukum Tata Negara Indonesia (2019) karya Fajlurahman Jurdi, darurat militer dianggap sebagai tingkatan bahaya yang lebih serius dibandingkan darurat sipil.
Ketika ancaman dianggap melampaui kapasitas penanganan pejabat sipil dengan norma-norma hukum darurat sipil, maka deklarasi darurat militer diberlakukan.