Otoritas militer biasanya diberi kewenangan penuh untuk mengendalikan situasi, termasuk pengelolaan keamanan dan ketertiban umum.
Baca Juga: Aktor Park Min Jae Meninggal Dunia di Usia 32 Tahun Akibat Serangan Jantung
Korea Selatan memiliki landasan hukum untuk menerapkan darurat militer dalam konstitusinya.
Presiden negara itu memiliki wewenang untuk mendeklarasikan darurat militer guna mengatasi ancaman serius terhadap keamanan nasional atau ketertiban umum.
Al Jazeera melaporkan bahwa kebijakan ini memungkinkan pengerahan kekuatan militer secara langsung untuk memastikan stabilitas.
Meskipun hanya berlangsung singkat, pengumuman martial law di Korea Selatan memunculkan banyak pertanyaan.
Langkah ini menunjukkan betapa gentingnya situasi yang dihadapi negara tersebut pada saat itu.
Namun, dengan pembatalannya yang cepat, spekulasi terkait alasan di balik kebijakan ini dan urgensinya masih menjadi perbincangan di kalangan masyarakat dan media internasional.