Penulis: Nasywa Nur Fauziah
Klaten, Sonora.ID – Ratusan pekerja PT SM, sebuah perusahaan alat kesehatan di Desa Kaligawe, Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten, menggelar aksi mogok kerja sebagai respons atas dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap anggota serikat pekerja, Rabu (4/12/2024).
Aksi yang dipicu oleh kasus PHK tiga anggota serikat buruh yang dianggap tidak sesuai prosedur.
Ketua Serikat Buruh Progresif Sejahtera (KSBPS), Apri Fathku Rochman, menjelaskan bahwa permasalahan bermula dari PHK terhadap tiga anggota serikat.
"Dulu karena ada kawan kami, tiga orang serikat buruh, itu di PHK secara sepihak," ungkapnya. Pihak serikat buruh telah mengirim dua surat untuk meminta penjelasan, tetapi perusahaan tidak memberikan tanggapan memadai.
Menurut Apri, PHK tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas ketiga pekerja di serikat buruh, meskipun perusahaan menyatakan bahwa PHK dilakukan karena kontrak kerja telah berakhir.
"Dugaan kami, kawan kami yang di-PHK karena ada intimidasi dari atasan, karena mereka ikut serikat buruh," paparnya.
Baca Juga: Gagal Sahkan APBD, DPRD Solo Terancam Tak Terima Gaji Selama 6 Bulan
Persoalan bertambah pelik ketika tujuh pengurus serikat buruh, termasuk ketua, sekretaris, serta anggota departemen advokasi, juga menerima PHK.
"Bahkan PHK lewat chat WA. Jadi selepas kita bekerja, di rumah kita di-WA salah satu HRD yang memberhentikan kontrak kita," ujar Apri.