PHK Sepihak Picu Konflik, Buruh Serikat di Klaten Lakukan Mogok Kerja

5 Desember 2024 15:15 WIB
Serikat Buruh Progresif Sejahtera (KSBPS) melakukan aksi mogok kerja di Desa Kaligawe, Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten, Rabu (4/12/2024).
Serikat Buruh Progresif Sejahtera (KSBPS) melakukan aksi mogok kerja di Desa Kaligawe, Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten, Rabu (4/12/2024). ( Tribunsolo.com)

Penulis: Nasywa Nur Fauziah

Klaten, Sonora.ID – Ratusan pekerja PT SM, sebuah perusahaan alat kesehatan di Desa Kaligawe, Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten, menggelar aksi mogok kerja sebagai respons atas dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap anggota serikat pekerja, Rabu (4/12/2024).

Aksi yang dipicu oleh kasus PHK tiga anggota serikat buruh yang dianggap tidak sesuai prosedur.

Ketua Serikat Buruh Progresif Sejahtera (KSBPS), Apri Fathku Rochman, menjelaskan bahwa permasalahan bermula dari PHK terhadap tiga anggota serikat.

"Dulu karena ada kawan kami, tiga orang serikat buruh, itu di PHK secara sepihak," ungkapnya. Pihak serikat buruh telah mengirim dua surat untuk meminta penjelasan, tetapi perusahaan tidak memberikan tanggapan memadai.

Menurut Apri, PHK tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas ketiga pekerja di serikat buruh, meskipun perusahaan menyatakan bahwa PHK dilakukan karena kontrak kerja telah berakhir.

"Dugaan kami, kawan kami yang di-PHK karena ada intimidasi dari atasan, karena mereka ikut serikat buruh," paparnya.

Baca Juga: Gagal Sahkan APBD, DPRD Solo Terancam Tak Terima Gaji Selama 6 Bulan

Persoalan bertambah pelik ketika tujuh pengurus serikat buruh, termasuk ketua, sekretaris, serta anggota departemen advokasi, juga menerima PHK.

"Bahkan PHK lewat chat WA. Jadi selepas kita bekerja, di rumah kita di-WA salah satu HRD yang memberhentikan kontrak kita," ujar Apri.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm