Pontianak, Sonora.ID - Ombudsman Republik Indonesia telah mengumumkan Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 terhadap 25 Kementerian, 14 Lembaga, 34 Pemerintah Provinsi, 98 Pemerintah Kota dan 416 Pemerintah Kabupaten dalam acara penganugerahan yang digelar pada Kamis (14/11/2024) di Hotel Le Meridien, Jakarta.
Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhammad Najih dalam sambutannya menyampaikan bahwa melalui penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik secara nasional sebagaimana amanat RPJMN Tahun 2020-2024 telah menjadi salah satu ukuran mutu pelayanan publik yang disediakan oleh berbagai penyelenggara di tingkat kementerian, lembaga, provinsi, kota, dan kabupaten.
Pada tahun 2024, Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) menunjukkan peningkatan yang signifikan. Hal ini tercermin dari lonjakan jumlah penyelenggara dalam zona hijau, yang meningkat drastis dari 179 penyelenggara pada 2021 menjadi 494 pada 2024. Capaian ini adalah buah dari komitmen kuat seluruh pemangku kepentingan untuk menghadirkan pelayanan publik yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam Penilaian Kepatuhan ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan teknik. pengumpulan data berupa wawancara kepada pelaksana layanan, wawancara pengguna layanan, observasi ketampakan fisik (tangible) dan pembuktian dokumen pendukung standar pelayanan. Sedangkan waktu penilaian dilakukan pada bulan Mei hingga September 2024.
"Secara durasi waktu lumayan panjang, dimulai dari persiapan Juknis dari Ombudsman Jakarta kemudian kami melakukan sosialisasi. Sebelumnya dilakukan pendampingan terlebih dahulu, pengambilan data, supervisi, pengolahan data, dan selebrasi hari ini," jelas Kepala Ombudsmas Perwakilan Kalbar, Tariyah.
Baca Juga: Begini Respon Pj Gubernur Kalbar Terkait Partisipasi Pemilih Rendah Pilkada Serentak
Berdasarkan hasil akhir penilaian, terdapat 22 Kamenterian, 11 Lembaga, 28 Pemerintah Provinsi,94 Pemerintah Kota dan 339 Pemerintah Kabupaten yang memperoleh Prestikat Zonasi Hijau Opini Kepatuhan Kualitas Tertinggi dan Tinggi.
Dalam Penghargaan tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat juga mendapatkan penghargaan sebagai peringkat ke tujuh tingkat Pemerintah Provinsi dengan nilai 95.65 (Zona Hijau Kepatuhan Kualitas Tertinggi).
Dalam kurun waktu penilaian kepatuhan mulai bulan Meli s/d September 2024, Ombudsman Republik Indoneala Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat telah melakukan pengumpulan data dan penilaian pada 15 Pemerintah Daerah, 14 Kantor Pertanahan dan 14 Kepolisian Resor.
Berdasarkan hasil penilaian yang dirilis pada acara sesuai dengan Keputusan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Nomor 252 Tahun 2024 tentang Hasil Penilalan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik), seluruh Pemda di Kalimantan Barat berada dalam Zonasi Hijau Kepatuhan seperti berikut: