Jakarta,Sonora Id - Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PP PTMSI) Komjen Pol Purn Oegroseno,SH menilai langkah Sekjen NOC Indonesia Wijaya N Noeradi yang mengirim surat ke Federasi Internasional Tenis Meja (ITTF) adalah langkah inkonstitutional.
Menurut Wakapolri 2013-2014, tindakan Sekjen NOC Indonesia yang ingin mengalihkan PP PTMSI ke FTMI adalah kudeta inkonstitutional Menpora Dito Ariotedjo terhadap PP PTMSI yang sah dan diakui oleh ITTF sejak 1963.
"Apa yang sudah dilakukan NOC Indonesia itu sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar Olimpic Charter, UU RI No.11 Tahun 2022, PP No. 46 tahun 2024 tentang penyelenggaraan keolahragaan dan Keputusan Menpora RI Nomor 145 tahun 2024 tentang standar pengelolaan organisasi olahraga lingkup olahraga prestasi," ujar Oegroseno dalam keretangan kepada media, Kamis (5/12/2024)
Oegroseno menambahkan Sekjen NOC Indonesia yang masuk sebagai Satgas Penyelesaian Sengketa Organisasi Tenis Meja dan Anggar (IKASI) sesuai Keputusan Menpora RI No.145 tahun 2024 seharusnya mendukung PTMSI karena sah diakui ITTF.
"NOC Indonesia seharusnya bisa memberi solusi terkait dualisme organisasi tenis meja nasional tersebut, bukan ikut-ikutan intervensi PTMSI," tegas mantan Wakapolri tersebut.
Ia berharap kedua lembaga Keolahragaan Indonesia Kemenpora dan NOC Indonesia semestinya menjadi satu kekuatan dalam membangun olahraga prestasi secara nasional, tetapi justru malah banyak merugikan kepentingan cabang olahraga termasuk tenis meja.