Solo, Sonora.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo, Jawa Tengah, telah mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat kota untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Rekapitulasi ini berlangsung di Hotel Solia Zigna Kampung Batik Laweyan, Solo, pada Rabu (4/12/2024). Ketua KPU Kota Solo, Yustinus Arya Artheswara, menjelaskan hasil pemilihan wali kota, wakil wali kota, serta gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah.
Dalam rekapitulasi tersebut, pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota nomor urut 2, Respati Ardi-Astrid Widayani, unggul dengan perolehan 185.970 suara. Sementara itu, paslon nomor urut 1, Teguh Prakosa-Bambang Nugroho, meraih 121.471 suara. Total suara sah yang dihitung mencapai 307.441, dengan tambahan suara tidak sah sebanyak 19.671, sehingga jumlah keseluruhan suara mencapai 327.112.
Yustinus menyatakan bahwa penetapan paslon terpilih masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ada atau tidaknya sengketa hasil pemilu. "Untuk penetapan wali kota dan wakil wali kota terpilih dijadwalkan nanti setelah menerima surat dari MK," ujarnya.
Baca Juga: Tol Solo-Jogja Ruas Klaten-Prambanan Dibuka, Gratis saat Libur Nataru
Sementara itu, dalam rekapitulasi untuk Pilgub Jawa Tengah 2024 di Solo, paslon nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, unggul dengan 161.008 suara. Paslon nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin, memperoleh 143.738 suara.
Total suara sah untuk Pilgub mencapai 304.746, dengan tambahan suara tidak sah sebanyak 22.883, sehingga total suara keseluruhan berjumlah 327.629. Hasil ini akan disampaikan ke tingkat provinsi untuk rekapitulasi lebih lanjut.
Yustinus juga mengungkapkan adanya penurunan partisipasi pemilih pada Pilkada dibandingkan Pemilu Presiden dan Legislatif sebelumnya. Tingkat partisipasi pemilih Pilgub berada di angka 73,9 persen, sedangkan untuk Pilwalkot sebesar 73,8 persen. Sebagai perbandingan, partisipasi pada Pilpres sebelumnya mencapai sekitar 86 persen.
Menurut Yustinus, salah satu penyebab penurunan ini adalah keterbatasan mekanisme pindah memilih untuk Pilkada.
“Mungkin karena untuk pekerja di luar kota untuk di luar provinsi tidak bisa mengajukan pindah memilih lintas provinsi. Otomatis kalau tidak bisa balik tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Tingkat partisipasi turun karena itu salah satunya,” terangnya.