Buntut Skandal Pidana Pemilu Likbar, Oknum Komisioner KPU dan Pimpinan Bawaslu di Minut Dipecat

6 Agustus 2024 19:35 WIB
Oknum Komisioner KPU Minahasa Utara (Minut) Yardi Harun dan Pimpinan Bawaslu Minut Ferdinand Bawengan, diberhentikan dari jabatannya.
Oknum Komisioner KPU Minahasa Utara (Minut) Yardi Harun dan Pimpinan Bawaslu Minut Ferdinand Bawengan, diberhentikan dari jabatannya. ( )

Sonora.id - Oknum Komisioner KPU Minahasa Utara (Minut) Yardi Harun dan Pimpinan Bawaslu Minut Ferdinand Bawengan, diberhentikan dari jabatannya.

Hal itu diputuskan dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang dipimpin Ratna Dewi Pettalolo. Putusan itu buntut keterlibatan keduanya dalam skandal Pemilu 2024 di Kecamatan Likupang Barat (Likbar).

Dalam putusannya, DKPP mengabulkan pengaduan pengadu 1 dan pengadu 2 untuk seluruhnya. Kedua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Philipus Ferdinand Bawengan dalam perkara No.72-PKE-DKPP/V/2024 selaku anggota Bawaslu Minut terhitung sejak putusan dibacakan.

Ketiga, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Yardi Harun dalam perkara No.92-PKE-DKPP/V/2024 selaku anggota KPU Minut terhitung sejak putusan dibacakan.

Keempat, memerintahkan Bawaslu untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap teradu dalam perkara No.72-PKE-DKPP/V/2024 paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan.

Kelima, memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap teradu dalam perkara No.92-PKE-DKPP/V/2024 paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan.

Keenam, memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

Demikian diputuskan dalam rapat pleno enam anggota DKPP. Putusan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum,” tuturnya

Diketahui sebelumnya, dua penyelenggara pemilu tersebut diduga terlibat pemindahan suara yang terjadi saat pleno di tingkat Kecamatan Likbar pada Pileg, Februari 2024 lalu.

Yardi dan Ferdinand sebenarnya sudah terlepas dari hukuman pidana setelah keduanya diputus tak bersalah hakim Pengadilan Tinggi (PT) Manado. Setelah sebelumnya divonis masing-masing 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri Airmadidi lalu mengajukan banding.

Lolos dari jeratan pidana, keduanya tak bisa banyak berbuat di ranah etik. Dengan adanya putusan ini, kekosongan terjadi di KPU Minut dan Bawaslu Minut.

Putusan DKPP disambut positif Aktivis Sosial Kemasyarakatan Minut William Luntungan.

Dia berharap, lewat putusan tersebut kualitas pelaksanaan Pilkada 2024 nanti bisa lebih demokratis

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm